Pemuda 23 Tahun Hampir Jual Xpander Rp40 Juta Karena Tipu Daya

Otomotif39 Views

Pemuda Berusia 23 Tahun Hampir Menjual Mitsubishi Xpander dengan Harga Rp 40 Juta, Terpedaya oleh Permainan yang Salah

Pemuda Berusia 23 Tahun Hampir Menjual Mitsubishi Xpander dengan Harga Rp 40 Juta, Terpesona oleh Permainan yang Salah

Seorang pemuda berusia 23 tahun hampir menjual mobil Mitsubishi Xpander dengan harga Rp 40 juta di Kabupaten Pasuruan, membuat semua tetangga marah.

10drama.com -/ Peristiwa

Irsyaad W 4 Agustus, 10:14 pagi 4 Agustus, 10:14 pagi

10drama.com –– KSM, seorang pemuda berusia 23 tahun, hampir menjual sebuah mobil Mitsubishi Xpander dengan harga Rp 40 juta.

Ia panik setelah terpikat pada permainan yang diikuti dengan janji mendapat uang besar.

Sangat memprihatinkan, Xpander yang akan dijual dengan harga murah ternyata bukan miliknya.

Namun, hasil pencurian milik tetangganya sendiri dengan inisial MAF (21).

KSM nekat melakukan hal tersebut karena terjebak dalam utang pinjaman online (pinjol) akibat kecanduan bermain judi online (judol).

Beruntung, mobil Xpander itu belum terjual dan pelaku yang terkait dengan KSM telah ditangkap oleh polisi dan ditahan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menyampaikan, KSM nekat mencuri mobil Xpander milik tetangganya sendiri karena terbawa nafsu, akibat utang pinjaman online yang mencapai Rp 200 juta.

“Modus pelaku adalah masuk ke rumah korban dan mengambil kunci mobil di tempat yang biasanya digunakan korban menyimpannya, yang sudah diketahui oleh pelaku,” ujar Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang, (1/8/25) mengutip 10drama.com.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu (27/7/25).

Saat itu, korban memarkir Xpander di depan rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB, (26/7/25) dan meletakkan kunci mobilnya di gantungan kunci di ruang tengah rumahnya.

“Setelah itu, korban keluar dan menutup pagar rumahnya, tetapi tidak mengunci. Ketika kembali, korban langsung terkejut karena mobilnya sudah tidak berada di depan rumahnya,” katanya.

Setelah membuat laporan ke Polsek Kepanjen, petugas Polsek Kepanjen segera bertindak dan berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Pasuruan.

Pelaku mengakui bahwa saat itu ia ingin menjual mobilnya dengan harga Rp 40 juta. Namun sebelum bertemu dengan pembelinya, kami telah berhasil menangkapnya,” katanya.

Akibat tindakannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, yang dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Leave a Reply