Marindo Kurniawan Tekankan Wajibnya Penerapan SRIKANDI di Seluruh Perangkat Daerah Lampung

Tekno14 Views

PESAWARAN INSIDE– Marindo Kurniawan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, memimpin rapat khusus mengenai penerapan aplikasi SRIKANDI V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda pada hari Rabu, 20 Agustus 2025. Pertemuan ini diikuti oleh sejumlah kepala dinas dan pejabat struktural dari berbagai Perangkat Daerah (PD), menunjukkan langkah penting pemerintah provinsi dalam memperkuat pengelolaan kearsipan berbasis digital.

Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah seluruh tahapan pengelolaan dokumen dan arsip dalam lingkup pemerintahan, mulai dari penyusunan surat dinas, pengiriman serta penerimaan dokumen, pengaturan disposisi, hingga pengarsipan digital. Penerapan SRIKANDI diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, kejelasan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dokumen pemerintah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa pihaknya terus mempercepat penerapan SRIKANDI di seluruh perangkat daerah. Ia menyebutkan bahwa saat ini 48 dari 49 PD telah menerapkan aplikasi tersebut, sementara satu perangkat daerah yang belum menerapkannya diharapkan dapat mengikuti pada akhir bulan ini. “Kami telah membuat surat edaran Gubernur Lampung nomor 80 Tahun 2025 mengenai percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI, dan Alhamdulillah rekan-rekan telah melakukan pembinaan di hampir semua perangkat daerah. Kami yakin bahwa perangkat daerah yang tersisa akan segera menerapkan sistem ini,” katanya.

Fitrianita menuturkan bahwa penerapan SRIKANDI memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian indeks reformasi birokrasi, khususnya dalam hal digitalisasi dokumen. Tahun lalu, Provinsi Lampung mencatatkan indeks reformasi birokrasi sebesar 87,63 persen dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen yang ditunjukkan oleh Sekda Provinsi Marindo Kurniawan, diharapkan pencapaian ini bisa meningkat lebih tinggi pada tahun ini. “Digitalisasi arsip merupakan salah satu indikator penting dalam indeks reformasi birokrasi. Dengan penerapan SRIKANDI secara maksimal, kita dapat meningkatkan efisiensi layanan publik serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penerapan SRIKANDI bukan hanya sebuah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah. “Saya mengucapkan terima kasih atas kemajuan penerapan SRIKANDI yang telah berjalan dengan baik. Ini bukan sekadar pembaruan sistem, tetapi merupakan hal yang harus dijalankan oleh semua perangkat daerah agar pengelolaan arsip menjadi lebih efisien dan transparan,” tegas Marindo.

Selain itu, Marindo Kurniawan menekankan perlunya pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan agar seluruh pegawai pemerintahan mampu menggunakan SRIKANDI secara maksimal. Ia berharap, setiap unit kerja tidak hanya memandang aplikasi ini sebagai keharusan semata, tetapi benar-benar memanfaatkan fitur digitalnya untuk mendukung penyimpanan arsip yang rapi, teratur, dan mudah diakses. Penerapan SRIKANDI di Provinsi Lampung diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain dalam mewujudkan birokrasi yang modern, digital, serta berbasis kinerja.

Tindakan ini selaras dengan upaya pemerintah provinsi dalam mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung layanan publik yang cepat dan akurat. Dengan penerapan SRIKANDI, seluruh dokumen penting pemerintah dapat diatur secara digital, mengurangi risiko kehilangan arsip, serta mempermudah pengawasan dari dalam maupun luar institusi.

Leave a Reply