Manfaatkan, Ini 15 Golongan yang Bisa Naik Gratis MRT, LRT, dan Transjakarta

Manfaatkan, Ini 15 Kelompok yang Bisa Naik MRT, LRT Hingga Transjakarta Secara Gratis

Manfaatkan, Ini 15 Kelompok yang Bisa Naik MRT, LRT Hingga Transjakarta

Berikut adalah 15 kategori yang dapat naik LRT, MRT, dan Bus Transjakarta secara gratis. Termasuk di dalamnya adalah petugas kepolisian, veteran hingga anggota Tim Penggerak PKK.

10drama.com -/ News

Ferdian 8 Agustus, 10.30 PM 8 Agustus, 10.30 PM

10drama.com –– Pengguna angkutan umum di Ibu Kota akan diberikan tarif gratis.

Transportasi umum yang dimaksud mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Namun perlu diketahui bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi sekelompok tertentu.

Dasar kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 yang merupakan perubahan ketiga dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis untuk Masyarakat.

Dengan peraturan tersebut, secara keseluruhan terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum secara gratis.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar bagi kota.

“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” ujar Syafrin, dikutip 10drama.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta (8/8/2025).

Selain memberi akses transportasi yang lebih inklusif, Pemprov DKI Jakarta juga berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Oleh karena itu, dampak seperti kemacetan dan pencemaran udara bisa diminimalkan.

Berikut adalah kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis ini;

– Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

– Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta

– Siswa yang mendapatkan KJP Plus

– Karyawan yang menerima gaji sebesar UMP melalui Bank DKI

– Penghuni perumahan sederhana sewa (Rusunawa)

– Warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu

– Penerima bantuan pangan (Raskin) tinggal di kawasan Jabodetabek – Warga yang menerima bantuan pangan (Raskin) berada di wilayah Jabodetabek – Penduduk yang mendapatkan bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek – Orang-orang yang menerima bantuan pangan (Raskin) tinggal di Jabodetabek – Masyarakat yang memperoleh bantuan pangan (Raskin) berada di kawasan Jabodetabek

– Anggota TNI/Polri

– Prajurit Republik Indonesia yang memiliki disabilitas

– Orang tua berusia lebih dari 60 tahun

– Pengurus rumah ibadah

– Pendidik PAUD

– Petugas pengawas jentik (Jumantik)

– Tim Penggerak PKK.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Leave a Reply

News Feed