Kemenhut Tetapkan 333 Ribu Hektare Hutan Adat Sejak 2016

Tekno20 Views

MENTERI Kehutanan Raja Juli Antonimengatakan telah tersedia 333.687 hektar lahan yang ditetapkan sebagaihutan adatMulai tahun 2016 hingga Juli 2025. Luas lahan yang tercatat dalam 160 surat keputusan (SK) tersebut diberikan kepada 83 ribu keluarga masyarakat adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

“Kemenangan ini tidak terlepas dari keterlibatan antara kebijakan nasional dan dukungan dari berbagai pihak serta masyarakat hukum adat di berbagai wilayah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Raja Juli, rata-rata luas lahan yang ditetapkan sebagai hutan adat mencapai 41.563 hektar per tahun selama periode 2016-2024. Sementara itu, rata-rata pada periode Januari-Juli 2025 berdasarkan catatan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebanyak 70.688 hektare.

Ia menyebut pengakuan tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa hutan adat tidak termasuk dalam hutan negara. Namun, hutan tersebut tetap menjadi bagian dari kawasan hutan, yang diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kehutanan.

Untuk mendukung ketentuan MK tersebut, Pemerintah Indonesia juga menyusun beberapa peraturan, termasuk yang terbaru yaitu aturan mengenai Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat. Menurut Raja Juli, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat.

“Memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan bagi komunitas adat terhadap wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kepala Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Julmansyah menyatakan bahwa pencapaian dalam tujuh bulan terakhir merupakan yang terbaik sepanjang proses pengakuan hutan adat. Ia menilai peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus sebagai kesempatan penting untuk memperkuat kerja sama antar sektor. Kesempatan ini juga mengingatkan berbagai pihak tentang jaminan hak masyarakat adat atas wilayah mereka.

“Masih tersisa 5 bulan di tahun ini, sehingga pencapaian 2025 dapat mencapai sekitar 100 ribu hektare,” kata Julmansyah dalam keterangan resmi yang sama.

Leave a Reply