Hanya Hari Ini, Semua Mobil Bisa Masuk Jakarta Tanpa Dikenai Tilang

Otomotif20 Views

Hanya Hari Ini, Kendaraan dengan Nomor Polisi Apapun Diperbolehkan Masuk Jakarta Tanpa Dikenai Tilang

Hanya Hari Ini, Kendaraan dengan Nomor Polisi Apapun Diperbolehkan Masuk Jakarta Tanpa Dikenai Tilang

Hanya hari ini, 18 Agustus 2025, sistem pembatasan kendaraan di Jakarta dengan aturan ganjil genap sementara dihentikan dulu

10drama.com -/ Regulasi

Irsyaad W 18 Agustus, 10:45 pagi 18 Agustus, 10:45 pagi

10drama.com –– Hari ini, 18 Agustus 2025, kendaraan dengan plat nomor apa pun diperbolehkan masuk ke Jakarta.

Tidak ada hukuman tilang yang mengancam para pengemudi.

Ya, karena sistem ganjil-genap di Jakarta dihentikan sementara karena libur bersama.

Kebijakan ini merujuk pada pengumuman cuti bersama nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.

“Benar. Mengingat ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta dihentikan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, (11/8/25) mengutip 10drama.com.

Syafrin menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, kebijakan ini merujuk pada SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang mengubah aturan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Meski aturan lalu lintas ganjil genap dihapuskan, masyarakat tetap diimbau untuk menjunjung keselamatan.

“Warga diharapkan selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku serta menjunjung keselamatan saat berkendara,” kata Syafrin.

Senin (18/8/25) secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri yang di tandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Namun, libur bersama ini bersifat wajib hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di sektor swasta, keikutsertaan bersifat opsional atau tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.

Selain aturan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memastikan warga masih bisa menikmati harga khusus sebesar Rp 80 untuk transportasi umum pada 17–18 Agustus 2025.

Tarif khusus ini awalnya hanya berlaku selama satu hari, yakni tanggal 17 Agustus 2025. Namun, Pemprov DKI memperpanjang masa berlakunya hingga 18 Agustus agar lebih banyak warga dapat menikmati manfaatnya.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang acara selama dua hari. Kami berharap warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan sambil mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” kata Syafrin, seperti dilaporkan oleh situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Syafrin, angka Rp 80 bukan hanya melambangkan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga undangan untuk memanfaatkan transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Tarif khusus ini berlaku bagi:

1. Transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek) 2. MRT Jakarta 3. LRT Jakarta (rute Velodrome–Pegangsaan Dua)

Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai jenis kartu elektronik, seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, serta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Sementara layanan yang awalnya gratis, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap berjalan tanpa adanya perubahan biaya.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Leave a Reply