“Dana Bos Dan Bosda Di Salahgunakan,Dua Tersangka Dari SMAN I Ujung Batu: Di Jerat Hukum”

"Dana Bos Dan Bosda Di Salahgunakan,Dua Tersangka Dari SMAN I Ujung Batu: Di Jerat Hukum"

Rokan Hulu Terasriau com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOSDA di SMA Negeri 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. (Rabu,27/08/2025)

Kedua tersangka berinisial LA yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan R selaku Bendahara pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Rokan Hulu Nomor: PRINT-01/L.4.16/Fd.2/05/2025 tanggal 6 Mei 2025, serta PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/06/20258 tanggal 10 Juni 2025. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat resmi Tap.Tsk-01 dan Tap.Tsk-02 tertanggal 27 Agustus 2025.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten
Dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan dana BOS dan BOSDA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (APBD) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024. Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor Universitas Islam Riau (UIR) dengan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tanggal 17 Juli 2025, menyebutkan bahwa negara dirugikan sebesar Rp2.859.792.200 (dua miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah).

Tim penyidik menemukan bahwa pengelolaan dana BOS dan BOSDA tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) dan peruntukannya.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 111 saksi dan 4 ahli, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk dokumen audit resmi dari UIR. Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa LA dan R secara bersama-sama bertanggung jawab atas penyimpangan dana yang terjadi.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan LA dan R sebagai tersangka dan menahan keduanya di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu.

Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464.951.000 dari beberapa pihak yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut. Meski begitu, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

(SKN)*

Leave a Reply

News Feed