Belum Banyak yang Tahu, Korban Kecelakaan di Jalan Tol Bisa Klaim Ganti Rugi Ini Syaratnya

Otomotif20 Views

Belum Semua Mengetahui, Seseorang yang Mengalami Kecelakaan di Jalan Tol Bisa Meminta Ganti Rugi Jika Keadaannya Seperti Ini

Belum Semua Mengetahui, Seseorang Yang Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Tol Bisa Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi Jika Keadaannya Seperti Ini

Ini alasan meskipun menjadi korban kecelakaan di jalan tol tetap akan diminta pertanggungjawaban oleh pengelola jika kondisinya seperti

10drama.com -/ Knowledge

Irsyaad W 12 Agustus, 11.30 pagi 12 Agustus, 11.30 pagi

10drama.com –– Tidak semua orang mengetahui bahwa jika mengalami kecelakaan di jalan tol, pihak pengelola dapat meminta pembayaran.

Terutama jika kecelakaan yang terjadi mengakibatkan kerusakan pada fasilitas jalan tol.

Ini seperti peribahasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga’

Karena setiap segmen jalan tol dioperasikan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan melakukan pemeliharaannya.

Pengemudi jalan tol wajib bertanggung jawab kepada BUJT jika merusak salah satu fasilitas.

Ya, untuk semua tol (wajib ganti rugi). Terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol,” kata Rachma Puspitas, Sekretaris Perusahaan PT Citra Waspphutowa, BUJT Tol Depok-Antasari (Desari), saat dihubungi tidak lama ini melalui 10drama.com.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol, Pasal 86 ayat 3 telah dijelaskan bahwa pengguna jalan tol harus menanggung kerugian yang dialami Badan Usaha akibat kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang timbul dari kerusakan pada:

– Komponen jalan tol – Peralatan jalan tol – Bangunan pendukung jalan tol – Fasilitas pendukung operasional jalan tol

Tidak lama yang lalu, sempat menjadi perbincangan di media sosial, netizen yang merasa bingung ketika diminta membayar ganti rugi setelah mengalami kecelakaan dengan menabrak barrier pelindung.

Bantalan pelindung dirancang untuk menyerap energi tabrakan dan menjaga keselamatan pengemudi.

Cerita ini diunggah oleh akun Instagram @jkt.feed, baru-baru ini.

Di unggahan tersebut, terlihat netizen mengalami kecelakaan karena menabrak barrier pelindung, namun justru diminta ganti rugi oleh BUJT.

Dalam foto yang diunggah, terlihat kecelakaan terjadi di jalan tol Cimanggis-Cibitung.

Biaya kompensasinya juga sangat besar, yaitu sebesar Rp 150 juta.

“Untuk biayanya, bisa berbeda-beda, karena setiap BUJT memiliki vendor sendiri. Namun, biasanya BUJT akan segera memperbaiki kerusakan, lalu menagihkan biaya tersebut kepada pihak yang menyebabkan kerusakan,” ujar Rachma.

“Karena, fasilitas yang tersedia di jalan tol harus segera diperbaiki jika mengalami kerusakan. Jadi, tidak mungkin menunggu pihak yang menyebabkan kerusakan untuk membayar ganti rugi terlebih dahulu,” katanya.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Leave a Reply