Rokan Hulu Terasriau com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 27,28 gram di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, pada Senin (7/7/2025) dini hari.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang SH mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di desa tersebut yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar berinisial NK. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, satu kaca pirex, satu buah mancis, satu kotak rokok, satu bong, satu tas selempang, dan satu unit handphone.
“Tersangka NK telah diamankan di Mapolres Rohul dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Repelita Ginting kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Senin (7/7/2025).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rohul menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukumnya.
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Rokan Hulu,” tegas AKP Repelita “.
(SKN)*