–Ratusan guru yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) segera mendapatkan kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 500 ribu per bulan. Kenaikan tersebut diberikan secara retroaktif.
Sebagai informasi, kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum memiliki kesetaraan jabatan, pangkat, golongan, serta kualifikasi akademik sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini sesuai dengan petunjuk Presiden Prabowo Prabowo yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, terdapat 227.147 guru non-ASN yang menjadi tanggungan Kemenag dan berhak menerima kenaikan tunjangan profesi tersebut.
Jumlah tersebut terdiri dari 196.119 pendidik binaan Direktorat GTK Madrasah di Ditjen Pendidikan Islam, 17.240 pendidik binaan Direktorat PAI di Ditjen Pendidikan Islam, 12.432 pendidik binaan Ditjen Bimas Kristen, 856 pendidik binaan di Ditjen Bimas Katolik, 220 pendidik binaan Bimas Buddha, dan 280 pendidik binaan Bimas Hindu.
“Alhamdulillah, sesuai petunjuk Presiden, tunjangan profesi untuk guru non-ASN yang menjadi binaan Kementerian Agama naik sebesar Rp 500 ribu, dari sebelumnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan,” kata Menag di Jakarta, Minggu (13/7).
Ia menjelaskan, kenaikan tunjangan profesi ini akan mulai berlaku sejak Januari 2025. Dengan demikian, pembayaran kekurangan sebesar Rp 500 ribu per bulan akan dilakukan selama tujuh bulan.
Ia melanjutkan, kenaikan ini sebagai bentuk pengakuan negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Kenaikan tunjangan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap profesionalitas guru binaan Kemenag dalam menjalankan tugas mengajar.
“Mereka perlu mampu menjadi contoh dalam mendidik dan mengembangkan potensi siswa, baik secara fisik maupun spiritual,” tambahnya.
Berdasarkan pencairan tersebut, Kementerian Agama telah mengirim surat kepada Kanwil Kemenag di seluruh provinsi Indonesia. Oleh karena itu, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk segera menyampaikan peraturan mengenai tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota.
“Mereka juga diminta untuk segera menyelesaikan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru yang bukan ASN binaan Kementerian Agama sebesar Rp 2 juta per bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar Rp 500 ribu mulai dari Januari 2025,” katanya.
Dalam proses pencairan, Menag menegaskan bahwa pihaknya telah melibatkan Itjen Kemenag dalam melakukan pengawasan. Hal ini dilakukan agar proses pencairan TPG sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku. (mia)