Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Naik 12 Persen, Auto Bahagia

Ekonomi6 Views

– Tribuners, saat ini masih menjadi topik yang hangat dibicarakan oleh masyarakat terkait rencana kenaikan gaji khusus bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Selain itu, pemerintah menjamin bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil dari semua golongan akan diberikan pada 1 Agustus 2025, termasuk kenaikannya.

Bahkan, pernyataan tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Negara berkomitmen memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan,” kata Sri Mulyani.

Peningkatan ini bukan hanya sekadar prosedural. Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah secara resmi menggantikan PP sebelumnya (PP 18/2019) dengan menaikkan tarif hingga 12 persen mulai tahun 2024.

Pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang, Pemerintah melalui Taspen akan melakukan pencairan dana pensiun kepada seluruh penerima pensiun di seluruh Indonesia.

Khusus bagi para pensiunan yang termasuk dalam golongan III dan IV juga penasaran mengenai besarnya kenaikan gaji yang akan diterima pada 1 Agustus 2025.

Namun jangan khawatir, kali ini akan dijelaskan secara rinci besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS golongan III dan IV per 1 Agustus 2025.

Jumlah Gaji Pensiun Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan IV

Berikut ini adalah besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS golongan III dan IV per 1 Agustus 2025:

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Berdasarkan data tersebut, disimpulkan bahwa kelompok yang paling besar mendapatkan kenaikan gaji adalah kelompok IIId dan IVe.

Diketahui, golongan IIId dari gaji sebelumnya Rp1.748.100 berubah menjadi Rp4.029.600 ya.

Dan untuk golongan IVe dari gaji sebelumnya Rp1.748.100 menjadi Rp4.957.100.

Cara Pengambilan Gaji Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Kantor Pos Indonesia

Berikut langkah pencairan gaji pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia.

  • Datangi kantor pos
  • Kemudian mengambil nomor antrian
  • Bawa berkas (Kartu Taspen, KTP, KK, dan SK Pensiun)
  • Veriifkasi
  • Pencairan Gaji Pensiunan PNS
  • Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan

 

Selain itu, terdapat pengecualian atau metode lain bagi para Pensiunan PNS yang mengalami keterbatasan fisik.

Di mana tersedia layanan pengiriman langsung ke rumah, sehingga tidak perlu mengunjungi kantor pos terdekat untuk menerima dana pensiun. (*)

 

Lihat berita terbaru lainnya di:Google News

Leave a Reply