Tak tunggu waktu Polsek Tambusai Utara Grebek Pelaku Curanmor Di Desa Danau Makmur.

Tak tunggu waktu Polsek Tambusai Utara Grebek Pelaku Curanmor Di Desa Danau Makmur.

Rokan Hulu Terasriau com -PolsekTambusai Utara Ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Curanmor. Jumat, 30/05/2025 sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kenderaan bermotor di Desa Danau Makmur, Tambusai Utara. Pelaku merupakan inisial RB (30 tahun).

Diketahui sepeda motor yang dicuri oleh tersangka RB ialah NMAX berwarna Hitam dengan Plat Nomor BM 6591 MAN, yang merupakan milik istri dari Haris Munandar seorang mekanik di desa Danau Makmur.

Sepeda motor tersebut hilang di depan rumah orang tua dari istri Haris Munandar saat istrinya itu sedang berkunjung kerumah orang tuanya pada Kamis, (29/05) sekira pukul 08.00 WIB.

Sepeda motor tersebut sempat di acara disekitaran desa Danau Makmur, namun tidak ditemukan. Menyadari masalah semakin serius, sepeda motor tersebut benar-benar hilang, Haris Munandar melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambusai Utara guna Proses Hukum lebih lanjut.

Mendapat laporan dari masyarakat terkait curanmor, Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira S.Trk.S.I.K,M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H,M.H beserta anggota unit Reskrim Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan.

Sehingga pada Jumat, (30/05) sekira pukul 18.00 Wib setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk TKP diperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut dicuri oleh seorang pira dengan identitas RB, yang mana diketahui keberadaan ROBY pada saat ini sedang berada di Bandar Slamet KM.24.

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara sehingga Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim Bersama dengan Anggota untuk langsung melakukan penangkapan terhadap RB yang pada akhirnya sekira pukul 18.30 Wib, Tersangka RB akhirnya berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim Bersama dengan anggota di Bandar Selamat KM.24 Desa Mahato Bersama dengan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMAX berwarna Hitam dengan Plat Nomor BM 6591 MAN.

Setelah penangkapan, dilakukan interogasi terhadap tersangka RB, mengakui sepeda motor tersebut di curi pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wib di depan rumah kediaman mertua Pelapor.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota membawa pelaku Bersama dengan barang bukti ke Mapolsek Tambusai Utara Guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RB dikenakan sanksi hukum Pasal 363 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Humas Polres Rohul).

(Sungkono)*

Leave a Reply