Kejati Riau Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Dan Rumah RJ Di Rokan Hulu.

Kejati Riau Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Dan Rumah RJ Di Rokan Hulu.

Rokan Hulu Terasriau com -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas SH MH, meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu dan Rumah Restoratif Justice (RJ), Kamis (26/6/2025), yang dipusatkan di RSUD Rokan Hulu.

Balai Rehabilitasi Napza ini dibentuk sebagai upaya memfasilitasi proses pemulihan bagi penyalahguna narkotika melalui pendekatan non-pemidanaan. Fasilitas ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada rehabilitasi sosial.

“Kita tidak ingin semua perkara narkotika langsung berakhir di penjara. Ada ruang untuk memulihkan mereka yang masih bisa dibina, dan balai ini menjawab kebutuhan itu,” kata Kajati Riau, Akmal Abbas, dalam sambutannya.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu atas dukungan yang diberikan, termasuk penyediaan lokasi dan fasilitas pendukung. Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat diperlukan dalam menangani masalah narkoba secara komprehensif.

Selain balai rehabilitasi, Kejati Riau juga meresmikan Rumah Restoratif Justice yang akan dikembangkan di berbagai desa. Rumah RJ menjadi wadah penyelesaian perkara secara damai di luar jalur pengadilan, terutama untuk kasus ringan.

“Pendekatan RJ mengedepankan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, agar persoalan hukum tidak selalu harus berujung di meja hijau,” jelas Akmal.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu Anton ST MM, Wakil Bupati Syafaruddin Poti, Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, unsur Forkopimda, jajaran Kejati Riau, serta pejabat dari Kejari Rohul dan RSUD.

Sementara itu, Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong sosialisasi pentingnya rehabilitasi dan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif ke seluruh lapisan masyarakat.

“Kita ingin Rumah RJ bisa hadir di tiap desa, agar penyelesaian konflik sosial dapat dilakukan secara musyawarah dan sesuai kearifan lokal,” ujar Fajar.

Acara ditutup dengan penandatanganan prasasti sebagai tanda peresmian kedua fasilitas tersebut.

(SKN)*

Leave a Reply