Kampar Tau Terasriau com– -sawit dalam kawasan hutan kembali mencuat. Kali ini, terjadi di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Hal ini disampaikan oleh Miswan, perwakilan dari LSM Korek Riau.
Menurut Miswan, kasus ini bermula dari konflik lahan milik kelompok tani di desa tersebut. Seorang warga bernama Marbun diduga telah membeli lahan seluas 21 hektare yang berada dalam kawasan hutan dan telah mengurus surat-surat kepemilikan lahan ke pihak Kecamatan Kuok.
“Bersama dengan Yayasan Mapelhut Jaya, kami sudah melaporkan saudara Marbun ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau,” ujar Miswan. Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut sebenarnya merupakan tanah milik masyarakat Desa Batu Langkah Kecil yang tergabung dalam kelompok tani. Oleh karena itu, masyarakat tidak terima jika lahan tersebut diperjualbelikan kepada pihak lain.
Pada tanggal 13 Juni 2025, anggota kelompok tani melakukan pemanenan di lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok. Namun, tindakan itu mendapat perlawanan dari Marbun dan rekan-rekannya yang melakukan penahanan terhadap mobil dan tandan buah segar (TBS) hasil panen tersebut, serta membawa perkara ini ke Polres Kampar.
Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, puluhan anggota kelompok tani mendatangi kantor Polres Kampar untuk mempertanyakan penahanan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Kampar.
Miswan berharap aparat penegak hukum bersikap adil dalam menangani kasus ini. “Yang seharusnya ditangkap adalah pihak penjual dan pembeli lahan, karena tanah itu milik masyarakat. Masyarakat sudah mengajukan usulan untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai hutan kemasyarakatan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Red : Skn*