Lagi Apes Seorang Pria Simpan Sabu 4,30 Gram, Digrebek Sat Resnarkoba Di Desa Bangunjaya.

Lagi Apes Seorang Pria Simpan Sabu 4,30 Gram, Digrebek Sat Resnarkoba Di Desa Bangunjaya.

Rokan Hulu Terasriau com -Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,30 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/05/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Tersangka berinisial KS (38 tahun) diamankan di sebuah rumah di Desa Bangun Jaya setelah penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Rohul. Informasi awal diterima pada Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting memerintahkan tim yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

14 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening
2 lembar plastik klip bening kosong
1 buah dompet warna hitam
1 unit handphone merek Vivo warna hitam
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial CA, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tersangka KS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(SKN)*

Leave a Reply