Lagi Apes Dua Pelaku Pemilik Sabu,Takberkutik saat Di Grebek Satuan Reskrim Polsek Tambsai Utara.

Lagi Apes Dua Pelaku Pemilik Sabu,Takberkutik saat Di Grebek Satuan Reskrim Polsek Tambsai Utara.

Rokan Hulu Terasriau com -Personil Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Simpang Badak KM 27 Mahato, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, SH.M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Toni Prawira S.Tr.K, SIK.MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah pria inisial MS (41), warga Bandar Selamat KM 24, dan perempuan inisial LDA (19), warga Suka Damai, Tambusai Utara,” ujar Kapolsek, seperti yang di kutip dari rilis pers Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, SH.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra pada 10 Mei 2025. Informasi menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan KM 27 Mahato. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat penggerebekan, ditemukan MS dan LDA di dalam rumah tersebut. Polisi lalu memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dari lokasi, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,738 gram, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, dan buku catatan transaksi.

Dalam penggeledahan lanjutan di sepeda motor milik MS, ditemukan plastik klip tambahan yang biasa digunakan untuk membungkus sabu. MS mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan hasil cek urin menunjukkan ia positif menggunakan narkoba.

“Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Toni Prawira tegasnya.

 

(SKN)*

Leave a Reply