Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra S.I.K. M.si Pimpin Langsung Upacara Pemberentian Tidak Dengan Hormat AIPDA M Pane.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra S.I.K. M.si Pimpin Langsung Upacara Pemberentian Tidak Dengan Hormat AIPDA M Pane.

Rokan Hulu Terasriau com -Kapolres Rokan Hulu AKBP EMIL EKA PUTRA, S.I.K., M.Si Pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Atas Nama AIPDA M. PANE NRP 79061122.
Kamis 15 Mei 2025.

Upacara ini dihadiri oleh Wakapolres Rokan Hulu KOMPOL RAHMAT HIDAYAT, S.I.K, Kabag Ops Polres Rokan Hulu KOMPOL AMRU HUTAURUK, SH, Kabag Sdm Polres Rokan Hulu KOMPOL SODARMAN SINAGA, S.H, PS. Kabag Ren Polres Rokan Hulu AKP SAFARUDDIN, SH, PS. Kabag Log Polres Rokan Hulu AKP AGUSWANDI, SH, Para Kasat dan Kasi Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP EMIL EKA PUTRA, S.I.K., M.Si merasa berat dan sedih pada pelaksanaan upacara pemberhentian personil tidak dengan hormat ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan yang di PTDH, tetapi juga kepada keluarga besarnya namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku.

Disampaikan oleh Kapolres AKBP Emil Eka Putra bahwa AIPDA MARIHOT PANE telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi Anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian. dan sebelum upacara PTDH ini dilaksanakan terhadap yang bersangkutan telah melalui proses yang panjang mulai sidang peradilan umum, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri “ Terang Kapolres AKBP Emil Eka Putra.

“kita sama-sama berharap dan berdoa semoga kedepanya personil polres Rokan Hulu yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat” Imbuhnya.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh personel Polres Rokan Hulu dan Polsek jajaran saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini dilain waktu untuk itu diharapkan personel Polres Rokan Hulu dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
peserta upacara yang saya cintai dan banggakan

“Sebelum mengakhiri amanat ini saya mengingatkan kepada seluruh personel agar menjunjung tinggi profesionalisme kerja dalam pelaksanaan tugas, terutama terkait dalam upaya penegakan hukum, jangan terpengaruh terhadap hal-hal negatif apalagi sampai menyalahgunakan wewenang yang kita miliki untuk kepentingan pribadi, berikan kemudahan , sikap responsif dan penuh empati dalam melaksanakan tugas dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta mengikuti aturan-aturan yang ada” Tegas Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si

Giat Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Atas Nama AIPDA M. PANE NRP 79061122 berakhir sekira pukul 08.35 Wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan Kondusif. (Humas Polres Rohul/SKN)*

Leave a Reply

News Feed