Didampingi oleh kuasa hukumnya, Afriadi Andika, SH., MH., Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok Arosuka, Sumatera Barat, Respiandi Rajo Bangkeh, resmi melaporkan Adius Saleh Rajo Mudo dan Kasyanti, SP, ke Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB malam, usai memberikan laporan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No.55, Kota Padang, Respiandi membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Adius Saleh, yang mengaku sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta Kasyanti selaku Walinagari Koto Laweh.
Benar, kami telah melaporkan Adius Saleh yang mengaku sebagai Ketua KAN dan Kasyanti, Walinagari Koto Laweh, ujar Respiandi.
Menurut Respiandi, laporan ini dibuat untuk membela dan mempertahankan marwah serta harga diri para Ninik Mamak. Ia menuduh Adius Saleh telah melakukan pemalsuan dokumen dan/atau data dalam proses pemilihan dan pembentukan kepengurusan KAN. Ia juga menyebut keterlibatan Kasyanti yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) KAN tanpa prosedur yang seharusnya.
Sementara itu, Afriadi Andika, SH., MH., selaku kuasa hukum pelapor dari Kantor Advokat Lawfirm YK, Kota Pekanbaru, menyatakan bahwa Adius Saleh dan Kasyanti harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Adius Saleh dan Kasyanti selaku Walinagari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan pemalsuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 KUHP. Perbuatan ini jelas merugikan masyarakat dan para Ninik Mamak Nagari Koto Laweh,” tegas Afriadi.
Ia menambahkan, tidak boleh ada pihak mana pun yang membahayakan hukum apabila secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan individu maupun kelompok masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Sumbar, dapat memberikan kepastian hukum demi terwujudnya Polri yang Presisi, serta melindungi kepentingan masyarakat dan para pemangku adat yang merasa dirugikan,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Afriadi meminta kepada Polda Sumatera Barat untuk mendengarkan laporan masyarakat dan Ninik Mamak yang diwakili oleh ketua pemuda Nagari Koto Laweh. Ia menilai, tindakan yang dilakukan oleh para terlapor telah mencederai nilai-nilai adat dan martabat pemangku adat, tidak hanya di Nagari Koto Laweh, tetapi juga di Sumatera Barat secara umum.**(Ismail S)