Afriadi Andika, S.H.M.H. menduga Polsek lembang Jaya tutup mata dan bermata pisau dua

Afriadi Andika, S.H.M.H. menduga Polsek lembang Jaya tutup mata dan bermata pisau dua

Bahwa pada hari Rabu, 09 April 2025 sekitar pukul 11.00 wib di Malako Jorong Raratak Baru Nagari Koto Laweh, Kec. Lembang Jaya, Kab. Solok Klien Kami mengalami peristiwa tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh an. AMIN, DKK dan telah melapokan hal ini di Polsek Lembang Jaya dengan STPLP Nomor : STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK tertanggal 09 April 2025; (copy terlampir)

Bahwa terhadap peristiwa yang dialami oleh Klien Kami tersebut telah dilakukan pemeriksaan di BLUD. UPT PUSKESMAS di UGD, dan telah mendapatkan perawatan dari pihak medis, serta Klien Kami juga telah mendapatkan hasil visum dari luka-luka yang Klien Kami alami, dikeluarkan pada tanggal 10 Arpil 2025 dengan register Nomor : 04/VER/IV/PUSK-2025, Klien Kami juga telah melakukan CT scan rontgen pada tanggal 11 April 2025 di RSUD MOHAMMAD NATSIR; (copy terlampir)

Bahwa terhadap Laporan Polisi Klien Kami tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi korban pada tanggal 29 April 2025 berdasarkan Surat Panggilan I dengan Nomor : Sp/07/IV/2025/Reskrim; (copy terlampir)

Bahwa dalam hal ini kami selaku Kuasa Hukum mewakili Klien Kami ingin menyampaikan bahwa pada saat penganiayaan tersebut Terlapor yaitu an. AMIN, DKK mengatakan kepada Klien Kami selaku korban bahwa Terlapor tidak takut dengan siapapun apabila Klien Kami melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian;

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami memohonkan kepada bapak KAPOLDA SUMATERA BARAT untuk memberikan PERLINDUNGAN HUKUM terhadap Klien Kami dalam proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan, sehingga proses penyelidikan menjadi objektif, transparan, dan bebas dari intervensi manapun, sehingga proses hukum berjalan dengan cepat dan adil sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;

“Kami selaku Penasehat Hukumnya berkomitmen agar kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga mendapat Putusan Hakim, terus kami juga menghindari adanya pencabutan kasus ini, untuk itu kami meminta kepada Bapak agar memeberikan Atensi Khusus, Supaya kasus ini segera dilimpahkan yang kemudian di Sidangkan, kami juga menginginkan kasus ini segera disidangkan agar tidak ada lagi kasus serupa tidak terjadi lagi dan memberikan Efek Jera kepada pelaku, “tegas Andika, Selasa (07/05/2025).

Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa kliennya saat ini fokus untuk melanjutkan Kasus ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, “ungkapnya

Leave a Reply