Takmengenal waktu Polsek Rambah Hilir Berhasil Bekuk Bandar narkoba jenis sabu seberat 7,06 Gram.

Takmengenal waktu Polsek Rambah Hilir Berhasil Bekuk Bandar narkoba jenis sabu seberat 7,06 Gram.

Rokan Hulu Terasriau com-Polsek Rambah Hilir, Dibawah pimpinan IPDA Jones SH kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Keberhasilan ini ditandai dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Minggu, (20/04/2025), sekitar pukul 13.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Rambah Muda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek, pimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan seorang pria bernama SJP (37), warga Desa Rambah Muda, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Dari rumah tersangka, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku, antara lain:
– 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 7,06 gram,
– (satu) 1 unit timbangan digital,
– 1 (satu) set alat hisap (bong),
– plastik klip kecil siap edar,
– uang tunai Rp600.000,- yang diduga hasil penjualan sabu,
– serta 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas pelaku.

Selain mengedarkan, pelaku juga diketahui sebagai pengguna aktif narkotika, yang dibuktikan melalui hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Jonnes, SH dalam keterangannya mengapresiasi kerja keras tim dan peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami ucapkan terima kasih atas informasi dan kepercayaan masyarakat kepada Polsek Rambah Hilir. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar IPDA Jones.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan pesan Kamtibmas kepada seluruh warga:

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pemuda, untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama kita bisa memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik.”

Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Rambah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Penulis : Sungkono***

S,(Humas Polres Rohul)

Leave a Reply