Seorang Laki Laki Menggelapkan Sepeda Motor, Tak Berkutik Saat Di Bekuk Polisi.

Seorang Laki Laki Menggelapkan Sepeda Motor, Tak Berkutik Saat Di Bekuk Polisi.

Rokan Hulu Terasriau com– Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Rokan Hulu Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Dipimpin AKP Benson: Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Tambusai, Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor.

TAMBUSAI – Tim Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dua pelaku, Andi Saputra Tarigan alias Andi (22) dan Tomi Saputra Obet Nego Siregar alias Tomi (21), telah diamankan setelah buron sejak 23 Januari 2025.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, S.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku Andi Tarigan meminjam sepeda motor milik korban, Kartianah (51), melalui anaknya, Nanda Hardiansyah T. Saat itu, Andi beralasan ingin membeli rokok. Namun, hingga keesokan paginya, motor Yamaha Fazio warna putih dengan nomor polisi BM 5530 MAK tak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil, nomor ponsel Andi sudah tidak aktif, dan pelaku menghilang tanpa jejak, Ujar Kapolsek.

Merasa dirugikan hingga Rp 24,5 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambusai. Penyelidikan segera dilakukan hingga akhirnya pada 2 Februari 2025, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Marta Kusuma, SH bergerak cepat dan berhasil menangkap Andi Tarigan di Gang BTN, Dusun 1, Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, tambahnya.

Saat diinterogasi, Andi mengakui bahwa aksi penggelapan ini dilakukan bersama rekannya, Tomi Siregar. Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap Tomi dan membawa keduanya ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti STNK sepeda motor. Berdasarkan temuan ini, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Polsek Tambusai. Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kapolsek Tambusai menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, korban berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan barang miliknya bisa kembali, tutup Kapolsek akhiri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama jika tidak memiliki hubungan dekat atau jaminan yang kuat. Polisi juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

(SKN)***

Leave a Reply