Cepat Resfon AKP Tony Prawira Bersama Tim Berhasil Ungkap Curas Di Pinggir Sungai Batang Kumu

Cepat Resfon AKP Tony Prawira Bersama Tim Berhasil Ungkap Curas Di Pinggir Sungai Batang Kumu

  Rokan Hulu Terasriau com– Sebuah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tambusai Utara dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, (12/02/2025), sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pemuda bernama RP (19), warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pria yang sebelumnya mengajaknya minum kopi di sebuah kafe di Desa Bangun Jaya.

Kronologis kejadian

Saat dalam perjalanan pulang, korban mengarahkan kendaraan mereka ke tepi Sungai Batang Kumu. Di lokasi tersebut, korban diduga menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku dengan syarat tertentu. Namun, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, pelaku menolak permintaan korban dan terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan.

Pelaku diduga membenturkan kepala korban ke bodi sepeda motor Yamaha N-MAX, lalu menusuk korban dengan sebilah pisau yang ditemukan di kendaraan tersebut. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil dua unit ponsel milik korban, yaitu iPhone warna hitam dan Redmi warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 500.000,- dari dalam bagasi motor sebelum melarikan diri.

Penangkapan pelaku

Mendapat laporan dari masyarakat, tim Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra, SH.,MH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, STrK.,SIK.,MH kemudian memerintahkan timnya untuk segera mencari keberadaan pelaku.

Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui berada di sebuah perkebunan sawit di Desa Rantau Sakti. Pada Kamis pagi, (13/02/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang tengah bersembunyi di area perkebunan.

Saat diamankan, RP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memang melukai korban serta mengambil barang berharga milik korban. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti

yang diamankan
petugas diantaranya, 1 (satu) unit sepeda
motor Yamaha N-MAX.

1 (satu) unit handphone iPhone warna hitam. 1 (satu) unit handphone Redmi warna putih dan Uang tunai Rp 400.000,-.

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada hal mencurigakan. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara,” ujar AKP Tony.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi keamanan di Kecamatan Tambusai Utara tetap kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang. Polisi juga terus mengingatkan agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama dalam situasi yang berpotensi membahayakan diri. (Red).

(SKN)*

Leave a Reply