Rokan Hulu Terasriau com– Diduga dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Disdikpora ) kabupaten Rohul langgar aturan DAK bidang pendidikan tahun 2024.
Hal itu dikatakan ketua komunitas mahasiswa anak Rokan (Komar) Muhamad Iksan kepada media ini Minggu Januari 2025.
Dikatakan Iksan bahwa pihaknya menduga Disdikpora Rohul sengaja melanggar aturan DAK tahun 2024 yang di tetapkan pemerintah.
” Kuat dugaan kami untuk mendapat fee dari rekanan pelaksana kegiatan DAK,” jelasnya.
Lanjut Iksan kegiatan DAK pendidikan tahun 2024 harusnya di kerjakan dengan swakelola, tapi anehnya kok pihak Disdikpora Rohul justru menerapkan kontraktual.
” Hal ini semakin menguatkan dugaan kami terkait fee proyek dari rekanan,” ungkapnya.
Menurut Iksan tujuan pemerintah selaku pemberi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) menggunakan swakelola agar ekonomi masyarakat tempatan yang di laksanakan kegiatan DAK itu dapat meningkat.
” Namun hal itu di abaikan Disdikpora Rohul yang justru menjadikan kegiatan tersebut kontraktual yang tidak berdampak kepada masyarakat secara ekonomi,” Tegas dia.
Selain itu Iksan juga menegaskan bahwa pihaknya dari Komar akan membuat laporan secara resmi kepada Kejati Riau dan melengkapi bukti jika kegiatan DAK itu di lakukan dengan kontraktual dan regulasi dari pemerintah jika kegiatan DAK itu harusnya di kerjakan dengan swakelola.
” Harapan kita agar Kejati Riau mengusut dugaan permainan DAK tahun 2024 dengan memanggil Kadisdikpora Rohul,PPK,PPTK karna diduga telah kongkalikong dalam pelaksanaan DAK dan sengaja melanggar aturan pelaksanaan demi mendapat fee dari rekanan,” pungkasnya.
Sementara saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp kadisdikpora Rohul DAMRI poti terkait kegiatan DAK tahun 2024 belum ada jawaban Hingga saat ini***
(SKN)*