Tersariku com– Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu-Riau (Himarohu-Riau) menjadi perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu oleh KUD Karya Bakti. Selasa 27/12/2924.
Secara teknis peralihan fungsi kawasan hutan lindung sangat berdampak negatif bagi lingkungan. Degradasi lahan, emisi karbon, kerusakan keanekaragaman hayati, peningkatan suhu, erosi, serta ancaman bencana menyebabkan hal ini wajib di perangi dan di adili secara menyeluruh.
Selain itu perambahan hutan lindung merupakan tindakan melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat 1 huruf b menyebut kegiatan ini di hukum dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 Tahun dan denda maksimum Rp 100 Miliar.
Mexi Andrean ketua Himarohu-RIAU menegaskan Polres Rohul harus segera melakukan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu untuk menuntaskan kasus ini. “Kami mendesak Aparat Penegak Hukum di Rohul harus melakukan penyelidikan ke KUD Karya Bakti sebab terdapat keanehan kenapa sampai hari ini KUD Karya Bakti belum tersentuh hukum sementara isu ini sudah menjadi rahasia publik di masyarakat Rokan Hulu. Berdasarkan penyelidikan Bidang Advokasi dan Pergerakan bersama Bidang Agraria dan Lingkungan Hidup Himarohu -Riau, kami menduga adanya keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Rohul Fraksi Demokrat dengan inisial nama M yang menjadi bekingan sehingga KUD Karya Bakti seakan-akan kebal hukum”. Ujar mexi kepada awak media
Refdi Saputra ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan menyampaikan harapannya semoga masalah lingkungan dan pelanggaran hukum di Kabupaten Rokan Hulu bisa terselesaikan. “Himarohu -Riau akan senantiasa menjadi agen of control terhadap usaha-usaha jahat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak pro masyarakat. Pemerintah dan APH di tuntut lebih jeli dan subjektif memecahkan
masalah yang di hadapi Rohul sehingga Negeri Seribu Suluk ini bisa lebih baik kedepannya” ujarnya.
(SKN)*