Pekanbaru Terasriau com– Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) Riau-Jakarta dan DPW Riau LSM KOREK menyampaikan apresiasi atas kesediaan Mabes Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter), untuk mengusut tuntas seluruh aktivitas tambang galian C ilegal yang merajalela di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Berdasarkan laporan dan bukti yang telah diserahkan, Dit Tipidter menyatakan komitmennya untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap berbagai aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum.
Lokasi Aktivitas Tambang Galian C yang Diduga Ilegal
Beberapa titik aktivitas tambang galian C pasir yang diduga ilegal dan menjadi fokus perhatian, antara lain:
1. Kecamatan Bangun Purba – Aktivitas di sepanjang Sungai Batang Lubuh.
2. Kecamatan Tambusai Utara – Aktivitas di sepanjang Sungai Batang Kumu.
3. Kecamatan Ujung Batu – Aktivitas di sepanjang Sungai Rokan.
4. PT Karya Nyata, yang dimiliki oleh Saudara Marzuki, di Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba. Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas tambang galian C ilegal tanpa mengantongi izin resmi, seperti Surat Izin Pertambangan (SIP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan surat yang lainnya.
Dampak Negatif Tambang Galian C Ilegal
Aktivitas tambang ilegal di wilayah ini tidak hanya merugikan pemerintah dari segi pendapatan, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama karena mayoritas aktivitas tersebut dilakukan di tepian sungai. Dampak yang dirasakan meliputi:
1. Kerusakan Lingkungan: Aktivitas tambang menyebabkan erosi tanah, longsor, dan degradasi ekosistem sungai.
2. Kerusakan Infrastruktur: Jalan di sekitar area tambang mengalami kerusakan akibat pengangkutan material tambang dengan kendaraan berat.
3. Pencemaran Air dan Udara: Debu dari proses tambang mencemari udara, dan limbah tambang mencemari aliran sungai, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat dan habitat sungai.
Tuntutan GARMASI dan LSM KOREK Riau
GARMASI Riau-Jakarta dan DPW Riau LSM KOREK meminta:
1. Aparat Penegak Hukum (APH), baik TNI maupun Polri, untuk melarang aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Rokan Hulu. Penegak hukum juga diimbau untuk mengeluarkan surat atau imbauan resmi agar seluruh pelaku tambang segera mengurus izin yang sah sebelum melanjutkan aktivitas.
2. Pemerintah dan APH untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang galian C ilegal di titik-titik yang dilaporkan.
3. Dit Tipidter Mabes Polri melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal ini, dan mengambil langkah hukum tegas sesuai Undang-Undang.
Ketua GARMASI Riau-Jakarta, Mulyadi, menyatakan, “Kami mendesak Dit Tipidter Mabes Polri untuk bertindak tegas terhadap semua aktivitas tambang ilegal ini. Tidak hanya merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga merugikan masyarakat sekitar dan menimbulkan dampak sosial yang besar. Kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, kami juga peringatkan kepada APH baik dari TNI dan juga kepolisian setempat agar jangan mencoba mendekingi dan membiarkan aktivitas yang melawan hukum.”
Ketua DPW Riau LSM KOREK, Miswan, menambahkan, “Tambang ilegal di Rokan Hulu sudah menjamur, terutama di wilayah tepian sungai. Jika tidak segera dihentikan, kerusakannya akan semakin meluas. Kami berharap APH, baik TNI maupun Polri, mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas ini demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.” Ujarnya.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
GARMASI Riau-Jakarta dan LSM KOREK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Investigasi yang menyeluruh dan transparan diharapkan mampu mengungkap pelanggaran hukum ygyang terjadi, memberikan efek jera kepada pelaku, serta mencegah kegiatan tambang ilegal di masa depan”Tegasnya.
(SKN)*