SHM Atas Nama Samidjoyo Diatas Lahan Tanah ” R,, Desa Eks.Transmigrasi Bangun Jaya Patut Dipertanyakan.

SHM Atas Nama Samidjoyo Diatas Lahan Tanah " R,, Desa Eks.Transmigrasi Bangun Jaya Patut Dipertanyakan.

Rokan Hulu Terasriau com– Setelah 27 Tahun ditempati, lahan perumahan milik Budiansyah ( 59 thn ) beserta delapan warga RT/RW 013/009 Dusun Karang Tengah , desa Bangun Jaya, kecamatan Tambusai Utara ( Tambut ), kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) provinsi Riau digugat rekan sendiri SYT dengan menunjukkan Surat Hak Milik ( SHM ).

 

Kronologis Tanah “R” bermasalah itu awalnya tahun 1997 dijadikan kaplingan perumahan ukuran 20 x 50 meter oleh Kepala desa almarhum Sapuan Suhari, papar Budiansyah kepada wartawan MP, Senin 25/11/2024.

 

Tertarik dengan kaplingan, Budiansyah satu kapling, rekannya SYT yang saat itu Humas perusahaan PT MAN membeli dua kapling.

Seiring berjalannya waktu, pada Pemilu tahun 2004 lalu, SYT ikut mendaftar Calon Legislatif, karena butuh pembiayaan, SYT menjual kaplingnya. Satu kapling dibeli oleh Almarhum Sunardi dan satu kapling lagi kepada Budiansyah seharga Rp 5 juta,- karena keduanya teman akrab, Budiansyah tidak menaruh curiga apa-apa, transaksi dilakukan tanpa tertulis.

Kemudian, Budiansyah bersama kawan-kawan mengajukan Surat Kepemilikan Tanah ( SKT ) tersebut ke Pemerintahan desa ( Pemdes ) sebagai bukti kepemilikan, dan tanpa halangan dikeluarkan Pemdes Bangun Jaya dan Camat Tambusai Utara menerbitkan Surat Kepemilikan Tanah mereka.

 

Namun, kata Budiansyah, persahabatannya dengan SYT pada tahun 2021 berubah total, dimana SYT datang ke rumahnya bukan lagi sebagai teman, melainkan mengklaim seluas satu hektar termasuk lahan rumah Budiansyah milik SYT dengan dalih SYT memiliki Sertifikat SHM atas nama Suyut Herianto,, dan sekaligus SYT menyuruh keluar Sseluruh orang yang menempati lahan tersebut atau memilih mengganti rugi kepada SYT.

 

Tidak ditemukan kata sepakat, pada tahun yang sama, Budiansyah bersama delapan orang lainnya mengajukan gugatan Perdata Umum ke Pengadilan Negri (PN) Pasir Pengaraian didampingi Kuasa Hukum atas tindakan SYT yang patut diduga mengada -ada.

 

Kata Budiansyah, ada hal yang cukup aneh, dipersidangan terungkap bahwa dasar SHM milik SYT ( Suyut Harianto ) berasal dari ganti rugi SHM atas nama Sami Joyo terbit tahun 1992, padahal pengakuan warga desa Bangun Jaya nama Sami Joyo tidak pernah dikenal warga sejak berdirinya Transmigrasi di desa Bangun Jaya. Sehingga kata Budiansyah patut diduga SHM atas nama Sami Joyo diperoleh dari keluarga mantan Kades Sapuan Suhari, berinisial S I yang sudah pindah ke Jl.Amarta Komplek Widia Graha 1 no A13 RW 7 kota Pekanbaru sejak suaminya meninggal, Ujarnya.

Budiansyah juga berharap kepada APH dan Pemda Rokan Hulu agar hadir memberi penjelasan tentang aturan dan regulasi yang berlaku di desa Eks Transmigrasi, sehingga warga tidak merasa resah atas tindakan orang yang piawai memainkan surat- menyurat tanah, pungkasnya.

(SKN)*

Leave a Reply