Diduga Tindakan Tidak Terpuji,Belum Memiliki Putusa Ingkrah Obyek Sengketa Dipagar Kawat Duri Oleh Pemilik SHM.

Diduga Tindakan Tidak Terpuji,Belum Memiliki Putusa Ingkrah Obyek Sengketa Dipagar Kawat Duri Oleh Pemilik SHM.

Rokan Hulu Terasriau com– Obyek Lahan berperkara seluas kurang lebih satu hektar yang didiami Budiansyah dkk warga RT 13 / RW 09, Dusun Karang Tengah desa Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara, kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau didatangi Sdr. Suyut ( matan Direktur PT MAN ) yang kini berdomisili di kota Pekanbaru

Kamis 21/11/2024 pagi, sdr Suyut bersama sejumlah pekerja mendatangi lokasi lahan objek sengketa dengan membawa pekerja serta peralatan dilengakapi material kawat duri untuk memasang pagar didepan rumah warga yang mendiami lahan sengketa tersebut.

Diketahui, lahan satu hektar dipinggir jalan lintas Dalu-dalu – Bangun Jaya Tambusai Utara itu sudah berperkara sejak tahun 2021 lalu, bertindak sebagai penggugat sdr. Budiansyah dkk yang sudah puluhan tahun menempati lahan melawan Sdr Suyut mantan Direktur PT MAN Bangun Jaya selaku pemilik SHM yang kini berdomisili di kota Pekanbaru

Saat dikonfirmasi, pihak penggugat sdr Budiansyah menerangkan, gugatan sdr Budiansyah dkk terhadap kepemilikan SHM atas nama Suyut Herianto dikabulkan Pengadilan Negri ( PN ) Pasir Pengaraian pada tahun 2022 lalu, selanjutnya pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Riau Pekanbaru.

Budiansyah mengatakan putusan PT Pekanbaru tidak memenangkan pihak manapun alias putusan Bencong. Selanjutnya Budiansyah dkk melalui kuasa hukumnya melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung ( MA ) pada tahun 2024, hasil putusan MA menolak gugatan kami, namun kata Budiansyah putusan inkrah yang memenangkan satu pihak belum ada

“Andaipun sudah ada putusan Inkrah, tentu kita tunggu tahap Eksekusi oleh pihak pengadilan, kok tiba-tiba Suyut datang langsung memasang pagar kawat duri didepan rumah kami, tentu kami sangat panik. Karena Pagar kawat menghalangi kami beraktivitas , kami beserta warga setempat sepakat ramai-ramai membongkar pagar kawat yang dipasang Suyut itu”, ujarnya.

Tak tenang dengan kejadian tersebut, Budiansyah didampingi rekan Pers mendatangi Polsek Tambusai Utara guna koordinasi tentang peristiwa tersebut, usai menerima arahan Personil Polsek untuk segera berkoordinasi dengan Penasehat Hukum, Budiansyah sedikit lega dan kembali ke rumahnya.

Penasehat Hukum Budiansyah dkk, Abdul Hakim SH saat dikonfirmasi awak Media Jum’at 22/11/2024 via WhatsApp menyampaikan kalau saat ini pihaknya belum bisa memberi komentar terkait tindakan sdr. Suyut tersebut, dengan alasan kondisi badan kurang sehat dan ia sedang menjalani pengobatan.

Selanjutnya Penasehat Hukum pihak tergugat Fery Adi Pransista SH.,MH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat &Partners Pekanbaru, saat dikonfirmasi via Selulernya menyampaikan, bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan somasi kepada Budiansyah dkk, namun karena tidak mendapat respon yang baik, maka kami lanjutkan melakukan pemasangan pagar. Terhadap perusakan pagar yang dipasang klien kami, selaku PH kami akan ambil langkah hukum, tegasnya.

Tambah Fery, Terkait Putusan MA tahun 2024 dalam perkara ini, bagi kami itu sudah jelas memutuskan gugatan pihak Budiansyah dkk ditolak, dan yang menyebutkan putusan tersebut NO, kami persilakan membaca putusan MA tersebut, dan saya akan segera turun ke Rohul besok Sabtu 23/11 untuk menindak lanjutinya, sebutnya.

Saat ditanya terkait belum adanya perintah eksekusi dari Pengadilan, Fery mengatakan bagi kami hal itu tidak perlu, yang jelas hak klien kami sesuai SHM atas nama Suyut Herianto akan kami ambil, pungkasnya” mengakiri.

(SKN)*

Leave a Reply