Rokan Hulu Terasriau com– Tim Penertiban dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Rokan Hulu melakukan sidak ke delapan lokasi galian C yang tersebar di Kecamatan Tambusai Utara, Selasa (01/10/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris BAPENDA Rokan Hulu, Zulheri, SE, MM, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kepolisian Resor Rokan Hulu, Pengadilan Negeri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, dan perwakilan dari perkumpulan tambang.
“Tujuan sidak ini adalah untuk mengawasi aktivitas galian C, mendorong para pengusaha untuk mengurus perizinan yang lengkap, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak pertambangan,” kata Zulheri.
Dalam sidak tersebut, tim mengunjungi lokasi galian C milik Sahlan, Winarko, Abul, Anto, Parno, Ipong, Wawan, dan Sarif. Pada kesempatan ini, Zulheri menyampaikan bahwa setiap pengusaha galian C wajib melaporkan hasil produksi mereka ke BAPENDA untuk perhitungan pajak.
BAPENDA memberikan tenggang waktu satu minggu kepada para pengusaha untuk melengkapi laporan produksi dan mengurus perizinan.
“Setiap pengusaha Galian C sudah menandatangani kesepakatan, untuk bersedia menyampaikan laporan hasil produksinya ke kantor BAPENDA,” kata Zulheri lagi.
Setelah menyelesaikan sidak di Kecamatan Tambusai Utara, tim akan melanjutkan kegiatan serupa ke kecamatan lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan”jelasnya.
Sungkono (SKN)*