Rokan Hulu Terasriau com– BKO Lantas Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), giat
penegakan Hukum Lantas berupa Tilang, dalam Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2024 (OZLK/24), lokasi depan Mako Polsek Tambusai Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 09.30 Wib sampai selesai.
“Personil BKO Lantas Aipda Joni Kurniawan Brigader Amat Ritonga Brigader Ramdi Pratama dan Kanit Bimasi, giat penindakan berupa Tilang dalam Ops Zebra LK 2024,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STK SIK.
Lanjutnya, dalam oprasi tersebut dilakukan penindakan berupa Tilang terhadap Kendaraan yang tidak melengkapi Surat-surat kendaraannya, sebanyak 4 Berkas.
AKP Tatit menjelaskan setidaknya ada 14 target operasi yang akan diberlakukan mulai 14 sampai 27 Oktober 2024, seperti memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, penertiban Kendaraan Bermotor memakai Plat Rahasia atau Plat Dinas, Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur, Kendaraan melawan Arus, berkendara di Bawah pengaruh Alkohol.
“Kemudian, menggunakan Handphone saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan Sabuk keselamatan atau Safety Belt, melebihi batas kecepatan, Sepeda Motor berboncengan lebih dari Satu, Kendaraan Roda 4 atau lebih tidak layak jalan, Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK, melanggar Marka jalan atau bahu jalan dan penyalahgunaan TNKB diplomatik,” paparnya.
Humas Polres Rohul/sungkono (SKN)*