Praktik truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) “kencing di jalan” Diduga kuat dibekingi Oknum Babinsa FZ atau mafia pencurian BBM tersebut dilindungi Oknum Babinsa di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. (26/10/2024).
Seperti dikutip dari Media Posmetroindonesia•com “Sebelum BBM sampai ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mobil masuk sesuai DO untuk para sopir, ternyata lebih dahulu BBM itu dikurangi , praktik kencing minyak itu masih saja beraktivitas di Singingi Hilir.
“Dalam hal ini awak media kembali berhasil mendapatkan berupa dokumentasi dan informasi mengenai kegiatan kencing minyak tersebut. Sopir tersebut mengeluarkan minyak dari atas tengki pakai slang panjang dan ditampung pakai derigen dan kegiatan ini pun dibekingi Oknum Babinsa berinisial FZ itu”Ucap Ahmad Fathoni, SH kepada Awak Media ini.
Untuk mengelabui khalayak ramai, Aktivitas tersebut berlangsung di tempat-tempat tertentu dan pada jam-jam tertentu, ada beberapa tempat yang manjadi lokasi bongkar muat aktifitas Ilegal tersebut yang berlokasi di wilayah Singingi Hilir.
“JEP ini merupakan pemain lama untuk aktifitas ilegal penimbunan BBM bersubsidi, kini JEP berdomisli di Koto Baru, bahkan dirinya sempat menjadi DPO Polres Kuansing saat anaknya diamankan Polres Kuansing beberapa waktu lalu terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang, baik itu Polsek Singingi Hilir, saksi mata lainnya, maupun Danramil setempat, begitu juga dengan diduga pelaku inisial JEP.
Untuk diketahui, atas sanksi pidana bagi para pelaku terancam dan disangkakan UU 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sumber: Posmetroindonesia.com (AF)