Kasat Reskrim Polres Solok dilaporkan ke Propam Polda Sumbar karena tidak respon Laporan Pengaduan Masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Solok dilaporkan ke Propam Polda Sumbar karena tidak respon Laporan Pengaduan Masyarakat.

Pekanbaru – Advokat dari Kantor Law Firm Dr.Yudi Krismen, SH.,MH. & Partner melaporkan Kasat Reskrim Polres Solok Ke Kabid Propam Polda Sumatera Barat atas dugaan telah melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia tentang Etika Kepribadian dan Etika Kemasyarakatan.

Laporan tersebut tertuang dalam surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) nomor 30/SK-YKP/IX/2024 pada hari Senin tanggal 30 September 2024.

Dalam suratnya, Advokat Dr Yudi Krismen yang bertindak atas pemberi kuasa bernama Usman Ali Rajo Pasisie menyatakan Kasat Reskrim Polres Solok tidak merespon Laporan Pengaduan yang di buat pada tanggal 17 September 2024 yang berdampak sangat merugikan kliennya karena tidak mendapatkan informasi perkembangan dari Laporan Pengaduan tersebut.

“Bahwa Klien Kami merasa tidak mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian yang dalam menangani permasalahan terkait perbuatan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto laweh Kabupaten Solok dalam dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan atau 372 KUH Pidana Jo 55 KUHP” ujar Dr Yudi Krismen Kamis (3/10/24)

Seharusnya sambung Yudi Krismen, aparat penegak hukum harus segara memproses pengaduan dari masyarakat dengan memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Sedangkan apa yang dirasakan oleh klien kami, kepentinganya diabaikan dan haknya sebagai pelapor untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan tidak diberikan, padahal interval pemberian SP2HP 3 hari setelah Laporan Polisi dibuat yang menyatakan laporan telah diterima.”ujar Advokat yang krab dengan Sapaan Dr YK

Bukan hanya itu saja, keputusan untuk membuat laporan ke Bid propam Polda Sumbar, Dr YK mengatakan bahwa perkara yang di laporkannya memiliki potensi konflik horizontal, karena menyangkut sengketa tanah yang melibatkan unsur KAN.

“Potensi Konflik tersebut telah kami utarakan dalam laporan polisi, namun hingga kini tidak direspon” ujar Dr YK

Selain melaporkan ke bid Propam, Dr Yudi Krismen juga membuat surat keluhan yang ditujukan kepada KOMPOLNAS pada tanggal 1 Oktober 2024

“surat kami telah direspon oleh Kompolnas dan akan segera ditindak lanjuti seletah melengkapi beberapa dokumen yang diminta oleh Kompolnas” tutup Dr Yudi Krismen