Pekanbaru – 01 Oktober 2024 pukul 12.20 WIB, di Desa Tebing Lestari, RT. 02, RW.04 SP3 Buana, tim PPA Kabupaten Kampar dan PPA Provinsi Riau beserta Ibu Kristiani ( selaku ibu kandung dari seorang anak laki-laki berumur 2 tahun 4 bulan ) yang di dampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor Law Firm Hukum Dr. Yudi Krismen Us, S.H.,M.H. & Partner mendatangi sebuah rumah yaitu rumah atas nama Mei Setiawan Kades Tebing Lestari (selaku ayah kandung dari seorang anak laki-laki berumur 2 tahun 4 bulan ) dengan tujuan penjemputan anak.
Bahwa pada saat kami tiba disana sdr. Mei Setiawan Kades Tebing Lestari (selaku ayah kandung dari seorang anak laki-laki berumur 2 tahun 4 bulan) tidak berada dilokasi atau tidak berada dirumah, sedangkan berdasarkan info yang Tim dapatkan, sekitar pukul 10.30 wib sdr. Mei Setiawan masih berada depan rumah, Tapi ketika Tim UPT PPA PROV.RIAU.dan Tim UPT PPA KAB. Kampar datang dilokasi sdr Mei Setiawan sudah tidak ada di rumah, tim PPA Kabupaten Kampar sudah berusaha beberapa kali untuk menghubungi sdr. Mei Setiawan namun tidak ada respon.
Setelah menunggu beberapa waktu sdr.Mei Setiawan tetap tidak bisa di hubungi dan akhir nya kuasa hukum dari kantor Firma Hukum Dr. Yudi Krismen Us, S.H.,M.H. & Partner mencoba meminta izin kepada pihak keluarga sdr. Mei Setiawan supaya anak ini bisa tinggal dulu bersama ibu kandungnya sembari menunggu penjadwalan ulang terkait dengan kegiatan hari ini, namun langsung ditolak oleh sdr. Anto selaku kakak kandung dari sdr. Mei Setiawan, sedangkan kita ketahui bahwa ketika seorang anak masih dibawah umur 12 tahun itu masih hak penuh ibunya.
Pihak keluarga yang diwakili oleh abang kandungnya sdr. Anto menolak dikarenakan harus meminta izin dari ayah kandungnya sedangkan sdr. Mei Setiawan sudah beberapa kali dihubungi oleh kanit UPTD PPA Kab. kampar namun tidak ada respon, sedangkan saat itu ibu kristiani selaku ibu kandung dari anak tersebut sudah menangis terseduh- seduh melihat anak nya yang sudah lama tak bersamanya dan ingin membawa nya pulang untuk tinggal bersama nya, namun dikarenakan pada saat itu sdr.Mei Setiawan tidak ada di rumah maka ibu kristiani tak bisa membawa anak nya tersebut untuk pulang bersamanya. Dengan sangat berat hati ibu kristiani meninggalkan anak nya tersebut
Maka selanjutnya UPT PPA provinsi riau dan UPT PPA Kab. Kampar akan mengagendakan pemanggilan kepada sdr.Mei Setiawan Kades desa tebing lestari tersebut untuk datang ke upt PPA provinsi riau, jika sdr.Mei Setiawan tidak juga datang maka tim UPT PPA PROV RIAU akan menjemput paksa anak ibu kristiani untuk di bawa pulang bersama ibu kristiani.
sumber: tim