TERASRIAU, PEKANBARU, – Dalam rangka mendukung kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Riau bersama Tim Samsat terdiri dari Badan Pendapatan Propinsi dan Kepolisian Lalu Lintas mengadakan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan menyebarkan surat peringatan pelunasan pajak kendaraan di Pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center Pekanbaru, pada hari Senin, 7 Oktober 2024.
Sasaran kegiatan ini adalah para pemilik kendaraan bermotor yang sedang terparkir dan belum melunasi pajak, serta para pelanggan dan pemilik toko di sekitar area Sukaramai Trade Center. Pemberian Surat peringatan tersebut dilakukan melalui kegiatan aksi tempel- tempel kendaraan belum lunas pajak sebagai pengingat kepada pemilik kendaraan untuk segera melunasi dan juga sosialisasi aplikasi layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Kepala Jasa Raharja Cabang Riau, Hasjuddin, S.E., MM dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan wujud kekompakan dan sinergi antara ketiga instasi kesamsatan. “Kami memandang kegiatan ini sebagai wujud kekompakan dan sinergi yang sangat baik antara ketiga instansi. Sehari-harinya kami berkegiatan di kantor SAMSAT, tetapi kali ini kami turun langsung ke lapangan bersama memberikan peringatan dan sosialisasi ke masyarakat. Kami berharap kepada pemilik kendaraan bermotor, selalu taat membayar pajak kendaraan serta SWDKLLJ” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, yang bertepatan sedang berlangsungnya peraturan gubernur memberikan keringanan dalam pembayaran pajak, diharapkan informasi menyebar lebih luas serta semakin banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak, sehingga dapat mengurangi tunggakan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya.(*)