Rokan Hulu Terasriau com–Tiga Pria tak berkutik saat ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.
“Tiga Tersangka berinisial SHS (44)HH (23) dan WL (40) dengan peran sebagai Pengedar atau TP memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan Tanaman,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus, Senin (30/9/2024).
Lanjut Kapolsek, para Tersangka diciduk dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Belakang Rumah kediaman Seseorang bernama Anton, tepatnya di KM 11 Mahato Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.
“Total Berat Kotor Barang Bukti Keseluruhan 32,05 Gram, dengan rincian 12 Gram Kristal Narkotika jenis Sabu Klip Paket Sedang, Empat Gram Sabu Plastik Klip paket Besar, Satu Kotak Kacamata, Satu Unit Timbangan
Sabu berwarna Abu-abu, Satu Unit Timbangan Elektronik berwarna Abu-abu, Satu Kantong Plastik merk Flexi Bag, Satu Kantong Plastik, Satu Kantong Plastik yang di dalamnya terdapat Dompet Batik warna Ungu dan Tiga lembar uang Seratus Ribu Rupiah,” rincinya.
Awalnya, Iptu Suheri menjelaskan, Dirinya mendapatkan informasi bahwasanya telah terjadi transaksi jual-beli Narkotika di sebuah Rumah di Mahato Km.11 Desa Mahato.
Mendengar hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Lalu, Kanit Reskrim bersama Anggota langsung melakukan penyelidikan TKP yang diberitahukan informasi.
Pada saat dilakukan pengecekan di TKP yakni di Belakang Sebuah Rumah Kediaman Seseorang bernama Anton, tepatnya di Mahato KM 11, ditemukan Tiga Pria inisial SHS, HH dan WL.
“Setelah, dilakukan penggeledahan ditemukan 12 Paket sedang 4 Paket Besar diduga Narkotika jenis Sabu, setelah itu terhadap Barang Bukti dan para Pelaku diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Suheri.
“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Suheri Sitorus.
Humas Polres Rohul/Sungkono (SKN)*