Main hakim sendiri dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Main hakim sendiri adalah tindakan yang dilakukan di luar jalur hukum, tanpa persetujuan pihak lain, dan dapat menimbulkan kerugian. Tindakan ini umumnya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, atau pembakaran
Main hakim sendiri merupakan tindakan yang melanggar norma agama dan hukum. Tindakan ini juga dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia”
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya main hakim sendiri, antara lain: Kurangnya kesadaran masyarakat tentang hukum, Lemahnya penegakan hukum, Kemarahan masyarakat, Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum, jadi kejadian hal tersebut polisi diminta bertindak.
Sungkono (SKN)*