Rokan Hulu Terasriau com– mendengarkan keterangan Saksi dalam perkara Dugaan Penyimpanan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 sampai 2022, Yang dilaksanakan di Aula kantor desa Teluk Aur, kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, pada hari Rabu tanggal 18/ 09/2024.
Untuk diketahui di desa teluk Aur memiliki lima kelompok Tani pemanfaat pupuk bersubsidi yaitu.
1, kelompok Tani (Tunas Muda)
2, kelompok Tani (Suka Jadi)
3, kelompok Tani (Sawit Sejahtera)
4, kelompok Tani (Kembang Sari)
5, kelompok Tani (Harapan Jaya)
Adapun kegiatan yang dilaksanakan Tim kejaksaan Rohul tersebut, memanggil dan dimintai keterangan Saksi dalam perkara Dugaan Penyimpanan penyaluran pupuk bersubsidi .
Hadir dalam pertemuan Dugaan Penyimpanan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, kepala desa teluk Aur Muslim SH, Tim kejaksaan Rohul, serta kelompok Tani desa teluk Aur, dan masyarakat lainnya.
Acara pelaksanaan pertemuan Dugaan Penyimpanan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, dibuka langsung oleh kepala desa teluk Aur Muslim SH.
Disaat pelaksanaan pertemuan Dugaan Penyimpanan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, Tim kejaksaan Rohul yang sedang bertugas, meminta kelompok Tani pemanfaat untuk mengisi lampiran formulir data sesuai nama Asli dan Nik KTP yang nantinya akan berguna untuk penyidikan dalam hal pemanfaatan pupuk bersubsidi tersebut.
Pantau awak media, pelaksanaan pertemuan Dugaan Penyimpanan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, mulai dari awal hingga akhirnya berpisah pulang, berjalan lancar aman dan kondusif.
Penulis Yosaruni Laila/Sungkono***