Rokan Hulu Terasriau com– Seorang pemilik sabu berinsial AF alias Agus (36), ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu 3,99 Gram.
Disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, menjelaskan, untuk Tempat Kejadian Perkara TKP di sebuah Kebun Kelapa sawit Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Selasa (17/9/20249 sekitar pukul 15.00 Wib.
AKP Repelita menerangkan, pada Kamis 12 September 2024 personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Desa Payung Sekaki, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap AF alias Agus di Sebuah Kebun Kelapa Sawit Desa Payung Sekaki.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan Barang Bukti berupa 23 Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Lembar plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar plastik Bening, Satu Bungkus Kuaci, Satu Kotak Rokok merk Marlboro Merah – Hitam dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Biru dengan Nomor SIM Card 0852××××-××××.
“Saat diinterogasi terhadap Tersangka, kalau Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari NK, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan,” ungkap AKP Repelita.
“Sekarang ini, Tersangka dan Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” Mengakiri.
Humas Polres Rohul/Sungkono (SKN)*