Sintang,-terasriau.com – Seorang pengusaha berinisial D, yang juga calon bupati Sintang, diduga kuat terlibat dalam penjualan solar subsidi kepada penambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, D yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepaok, disinyalir menjadi pemasok utama solar subsidi bagi para penambang emas tanpa izin di beberapa desa di Sintang.
D disebut-sebut memiliki peran penting dalam rantai pasokan solar subsidi ke PETI, yang melanggar peraturan pemerintah terkait penggunaan bahan bakar bersubsidi. Menurut Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, penggunaan solar subsidi untuk industri dilarang keras.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengimbau pelaku industri agar tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi, seperti biosolar, dalam proses produksi, pembangkit listrik, maupun transportasi.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa industri yang masih menggunakan BBM subsidi akan menghadapi sanksi tegas.(tim liputan)