Pekanbaru- Pemalsuan surat/ membuat surat palsu yang di lakukan Adius alias edi Burik selaku ketua KAN tanpa SK pengangkatan secara SAH membuat kuasa hukum Usman Ali terus menggali pemalsuan yang adius Alias Edi Burik lakukan, Posisi Adius alias Edi Burik perlu di pertanyakan, karena berdasarkan surat no 198 tahun 2022 tgl 17 mei , adius alias Edi Burik sudah habis masa jabatan nya, Dengan habisnya masa jabatan surat yg di keluar kan atau di terbitkan oleh saudara Adius saleh rajo mudo alias edi burik menyangkut kepada jabatan ketua KAN koto Laweh Adalah batal dan tidak sah demi hukum.
Kuasa hukum Usman Ali yaitu DR. Yudi Krismen ,SH, MH yang sekaligus Dosen Pascasarjana (S2) universitas islam riau salah satu universitas swasta terbesar di Sumatera juga melihat ada kejanggalan dalam surat berita acara keabsahan yang di tandatangani Adius alias edi burik selaku ketua KAN yang di keluarkan pada tanggal 1 November 2023 bahwa menyatakan Rahmad Hidayat dan Sonia marlinton sudah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1976 sampai sekarang. Sedangkan Rahmad Hidayat lahir di tahun 1975 sedangkan Sonia marlinton lahir 1985. Sejak kapan mereka bisa keladang? Apalagi merawat menjaga serta melakukan kegiatan berladang sedangkan di tahun 1976 tersebut Sonia belum lahir kedunia dan Rahmad Hidayat baru berumur 1 tahun …
Disamping itu Sonia Marlinton tidak pernah menandatangani surat tersebut , Maka kuasa hukum Usman Ali, DR Yudi Krismen, SH. MH juga akan membuat laporan pemalsuan tanda tangan Sonia Marlinton.
Dilihat dari proses membuat surat sudah ada kejanggalan begitu juga dengan jabatan Adius alias Edi Burik yang sudah habis masa jabatannya berdasarkan surat edaran bupati Solok. Selaku Kuasa Hukum DR Yudi Krismen, SH.,MH mempertanyakan keabsahan surat berita acara keabsahan yg di buat yang di tanda tangani ketua KAN yaitu adius saleh raja Mudo Alias Edi Burik, karena tidak sesuai fakta yg sebenarnya .
Mengenai luas lahan yg sebenarnya dijual berdasarkan informasi di lapangan hanya 800 Meter, tetapi direkayasa menjadi 2,3 Ha, suatu perbuatan BIADAB yang dilakukan pejabat KAN menurut DR. Yudi Krismen,SH.,MH. dengan nada kesal
Selanjutnya Menurut kuasa hukum Usman Ali yaitu Dr.Yudi Krismen SH , MH menyatakan adius saleh alias edi Burik tersebut betul adanya melakukan pemalsuan surat, surat yg di keluarkan adius ketua KAN di nyatakan tidak memiliki Legalitas, karena dia Edi Burik sudah habis masa jabatannya selaku KAN Koto Laweh
Setelah di layangkan somasi kedua/ terakhir kepada adius alias Burik, sampai sekarang mas
ih tidak ada tanggapan, maka Law firm yang di Nakhodai Dr. Yudi Krismen,SH.,MH resmi laporkan adius ke Kapolres Solok pada tanggal 17 September 2024
Media terasriau.com sudah menghubungi Adius saleh rajo muda untuk mengkonfirmasi bahwa penggelapan HAK ATAS TANAH Dan pemalsuan surat / Membuat surat palsu yang ia lakukan sudah di laporkan ke Kapolres Solok, Sumatera Barat, Tapi Adius saleh rajo Mudo alias edi burik tetap tidak menjawab dan tidak menanggapi.