Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

HukRim126 Views

TERASRIAU, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memimpin pertemuan mediasi antara dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sudah enam bulan berseteru pada Rabu ( 28 Agustus 2024) malam di kantornya. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang sebagai wakil masing-masing kubu, serta disaksikan oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzar, Staf Khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi, dan tiga anggota Dewan Pers.

Dalam pertemuan mediasi itu, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan rekonsiliasi demi kebaikan pers Indonesia. Hendry CH Bangun mengusulkan rekonsiliasi lebih dulu, kemudian  disambut Zulmansyah. Ketua Umum PWI Pusat hasil KLB itu menegaskan, tidak keberatan rekonsiliasi jika itu  langkah terbaik bagi PWI dan pers nasional. Respons  kedua pihak itu menandai upaya bersama-sama menyelesaikan konflik internal yang telah memecah belah organisasi.

Menkumham Supratman Andi Agtas mengapresiasi kesepakatan tersebut dan menekankan pentingnya persatuan di tubuh pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia mengingatkan peran pers dalam mendorong perubahan di Indonesia sangatlah penting, dan persatuan PWI diharapkan dapat memperkuat peran tersebut di masa mendatang.

*Semua SK Hendry Tidak Berlaku*

Di hari yang sama, sebelum  pertemuan dengan Menkumham dilaksanakan , Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status Hendry CH Bangun. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan, seluruh Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Hendry CH Bangun setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku. Sasongko menjelaskan, berdasarkan SK DK Nomor 50 tertanggal 16 Juli 2024, Hendry CH Bangun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI.

Keputusan Dewan Kehormatan ini telah dikuatkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2024, di mana Zulmansyah Sekedang ditetapkan sebagai Ketua Umum PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028. SK yang diterbitkan oleh Hendry CH Bangun, termasuk keputusan pembekuan sejumlah PWI provinsi, dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Ketegangan di PWI Pusat dipicu oleh dugaan penyelewengan dana cashback yang diduga dilakukan oleh HCB, SI, MI dan SH, dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kerjasama dengan FH BUMN. Jumlah cashback dan fee yang diduga diselewengkan “empat sekawan” dari kerjasama  Forum Humas BUMN sebesar Rp1,7 miliar dari total Rp 6 miliar untuk penyelenggaraan UKW di sepuluh provinsi.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat lainnya, Helmi Burman, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran organisasi, serta perlunya penjelasan yang lebih rinci serta pertanggungjawaban dari pihak HCB.

Dengan langkah rekonsiliasi dan penegasan Dewan Kehormatan ini, diharapkan PWI dapat menjalankan AD-PRT dan KPW yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Kongres PWI di Bandung demi tegakannya kewibawaan PWI, serta menjaga independensi dan integritas pers di Indonesia.(*)