Rokan Hulu Terasriau com– Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak (Curnak) Sapi, pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari pemilik sapi yang menjadi korban pencurian
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2024/Polsek Tambusai/Polres Rohul/Polda Riau, yang dibuat pada tanggal 18 Maret 2024. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial ARA melaporkan kehilangan dua ekor sapi. Saksi yang dihadirkan dalam kasus ini adalah RA dan ME, sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap adalah ME.
Menurut AKP Efendi, lokasi kejadian pencurian berada di Jalan Hidayah RT. 008, RW. 001 Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian ini bermula ketika ARA, pada Minggu 17 Maret 2024, menerima telepon dari anggota yang memberitahukan bahwa sapi miliknya sudah tidak ada di kebun yang terletak di areal kebun kelapa sawit. Mendengar informasi tersebut, ARA langsung menuju kebun menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, ARA menanyakan kepada anggotanya tentang sapi yang hilang, dan mereka memberitahu bahwa dua ekor sapi sudah tidak ada di tempat semula. ARA kemudian memeriksa tempat di mana sapi-sapi tersebut diikat dan menemukan hanya sepuluh ekor dari dua belas ekor sapi yang dimilikinya. Setelah mencari di sekitar kebun, ARA dan anggotanya tidak berhasil menemukan dua ekor sapi induk yang hilang tersebut. Akibat kejadian ini, ARA mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000, yang mendorongnya untuk melaporkan kejadian ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut Ujarnya.
penjelasannya, AKP Efendi menyebutkan bahwa pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma SH menerima informasi mengenai keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial MU yang sedang berada di rumahnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, yang didukung dengan barang bukti lainnya, sehingga penyidik memutuskan untuk menahan ME alias MU di Rutan Polsek Tambusai. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan ke-4 KUH Pidana. Menurut rencana, penyidik akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Tambusai dalam memberantas tindak pidana pencurian hewan ternak serta memberikan keadilan kepada korban. Diharapkan, dengan tindakan tegas ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Sumber : Humas Polres Rohul/Sungkono(SKN)***