Kemelut Kasus Pencabulan Anak Di Pondok Pesantren Di Negeri Seribu Suluk, Kumisi III DPRD Rokan Hulu Menggelar Rapat.

Kemelut Kasus Pencabulan Anak Di Pondok Pesantren Di Negeri Seribu Suluk, Kumisi III DPRD Rokan Hulu Menggelar Rapat.

Rokan Hulu Terasriau com -Komisi III DPRD Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Negeri Seribu Suluk. Rapat ini dilaksanakan bersama Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rohul di Ruang Banggar Kantor DPRD Rohul pada Senin (05/08/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Radianto Sinaga, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Ali Imran Nasution, dan dihadiri oleh Ketua LPAI Rohul, Ramlan Lubis, Wakil Ketua Bidang Evaluasi dan Analisa, Endar Rambe S.Sos, Wakil Ketua Bidang Hukum, Ramses Hutagaol SH MH, Wakil Ketua Bidang Humas, Umri Hasibuan, serta sejumlah pengurus LPAI dan aktivis peduli anak lainnya.

Ketua Komisi III, Radianto Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar polemik terkait dugaan pelecehan atau pencabulan di salah satu Ponpes di Kabupaten Rohul. “Kami sebagai wakil rakyat tetap berkomitmen terhadap hak-hak anak Rohul, meskipun jabatan atau tugas wakil rakyat sudah sangat terbatas karena akan ada pergantian,” ujarnya, seraya mempersilakan Pengurus LPAI Rohul untuk memberikan penjelasan.

Ketua LPAI Rohul, Ramlan Lubis, merespons dengan menyatakan bahwa informasi awal kasus ini berasal dari media sosial (Medsos) terkait dugaan pencabulan anak. Setelah itu, dilakukan komunikasi intensif.

“Selanjutnya, dikongkritkan dengan turunnya Tim LPAI Rohul langsung ke lapangan yang dikordinatori Ramses Hutagaol SH MH dan Umri Hasibuan, untuk memastikan kasus pencabulan anak atau 22 santri pria di salah satu pondok pesantren yang dilakukan seorang oknum ustadz,” tegas Ramlan.

Ramses Hutagaol SH MH merinci kejadian kasus tersebut di lapangan. Dia menjelaskan bahwa LPAI sudah berkoordinasi dengan Kemenag Rohul terkait data 22 anak yang menjadi korban pencabulan tersebut.

‘Tak hanya itu, LPAI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Rohul, informasi sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Ketika Tim LPAI Rohul turun ke lapangan, sejumlah santri memperagakan bagaimana oknum ustadz itu melakukan aksinya terhadap korban.

“Intinya, kami ingin pelaku ditangkap, karena kasus anak ini lex specialis, jadi jangan kesannya ditutupi dengan dalih berdamai atau ada ungkapan tidak ada yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Politisi Partai Nasdem, Ali Imran, mengatakan bahwa persepsi DPRD dengan LPAI mungkin sama, tidak boleh menutup mata terhadap kejadian atau kasus ini.

“Dalam masalah ini, jika ada informasi perdamaian atau kasus selesai, tentu akan menjadi perhatian bagi kita,” tuturnya.

Ali Imran juga berjanji akan mendalami bukti-bukti dari kejadian tersebut, namun DPRD Rohul mengapresiasi langkah LPAI, namun kewenangan kami di Komisi III ini sangat terbatas.

Setelah peserta RDP memberikan masukan, legislator Radianto Sinaga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Kemenag Rohul, Polres Rohul, dan pihak pengelola pondok pesantren tersebut.

“Dengan waktu yang singkat ini, akan dikoordinasikan dengan Ketua DPRD Rohul, sehingga nanti rekomendasi yang akan dikeluarkan itu atas nama lembaga DPRD Rohul,” ungkapnya.

Terakhir, para wakil rakyat bersama pengurus LPAI Rohul menyaksikan video sejumlah komentar santri saat diwawancarai Tim LPAI Rohul ketika investigasi di ponpes yang bersangkutan mengakiri.

Sungkono (SKN)*