Teras Riau KUANSING –PT Tamora Agro Lestari (TAL) kembali berulah pada Rabu (23/07/2024) siang WIB. Hal itu terlihat ketika Awak Media ini melakukan penelusuran ke aliran Sungai Batang Balui, Desa Sungai Pinang, kecamatan Hulu Kuantan, kabupaten Kuansing, Riau.
Air yang semula jernih, berubah menjadi warna hitam dan berbau busuk akibat limbah yang dialiri oleh PT Tamora Agro Lestari pada saat kondisi air sedang surut dan dalam keadaan siang hari.
“Biasanya dibuang pada malam hari atau pada saat air sedang pasang, namun sekarang pada Siang Hari,”Ujar Masyarakat ke Awak Media ini.
Dari catatan KuansingKita, pencemaran di bagaian hulu Sungai Batang Baluih sudah terjadi berulangkali. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup sudah berulangkali menyurati PT TAL sejak 2013 lalu. Kala itu ditemukan ikan mati.
“Pemerintah Daerah seharusnya berikan sanksi kepada mereka (Perusahaan, red) dan Dinas harus cepat tanggap,”Masyarakat setempat namanya tidak mau disebutkan.
Diduga pihak PT.TAL, Denimarlion dan Widi tidak mau menjawab konfirmasi Awak Media ini.
Diketahui, sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 dengan bekukan hingga mencabut izin perusahaan tersebut.
Perlu diketahui, dalam UU Nomor 32 tahun 2009 ada empat sanksi tegas oleh pemerintah terhadap persoalan tersebut, diantaranya, teguran tertulis, denda sesuai biaya kerusakan, lingkungan dan pencemaran, bekuan izin, hingga pencabutan izin.