Rokan Hulu Terasriau com -Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil di bekuk 2 orang laki laki 1 orang ibu ibu dalam pengungkapan Kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Para Tersangka yang diamankan, berinsial DO alias ML dan BU alias BD, laki laki NK alias KN sebagai ibu rumah tangga. ungkapnya Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Minggu (21/7/2024)
Lanjut, Eks Kapolsek Tambusai ini, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Gubuk Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 21.30 Wib.
Tersangka diamankan, Enam Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Dua Tisu warna Putih, Satu Kertas warna Coklat, Dua Pembungkus yang dilakban warna Coklat, Satu Plastik Bubble Warp, Satu Plastik Asoy warna Merah, Satu Sendok terbuat dari Pipet, Satu Mancis, Satu Sumbu Kompor, Satu Kaca Pirek, Satu Unit Timbangan Digital Satu Alat Hisap Sabu (Bong), Satu Unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0813-9262-xxxx, Satu Unit Handphone merk Vivo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0821-8120-xxxx dan Satu Unit Handphone merk Realme warna Hijau Muda dengan Nomor SIM Card 0822-8575-xxxx,.
AKP Repelita menjelaskan, pada Kamis (15/7/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Kepenuhan Jaya, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 21.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin AIPDA Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap NK dengan kawan-kawanya di sebuah Gubuk Desa Kepenuhan Jaya
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat atau berasal dari seseorang berinisial IR. Selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.
Lanjutnya, para Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk di proses lebih lanjut. Kedepannya Kita akan Koordinasi dengan JPU serta mengirimkan berkas ke Kejari Rohul,ujarnya AKP Repelita mengakhiri.
Humas Polres Rohul/Sungkono (SKN)*