Goro Penutupan TPS Ilegal, Camat Kulim Mohon Pengertian Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

TERASRIAU, PEKANBARU,  – Penertiban lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal dqi wilayah Kecamatan Kulim terus dilakukan. Kegiatan rutin secara periodik setiap Jumat ini telah dimulai sejak beberapa bulan lalu oleh jajaran kecamatan hingga kelurahan yang didukung stakeholder lainnya.

Tanpa kenal lelah, Camat Kulim Raja Faisal Febnaldi, M.IP menggerakkan jajarannya, seluruh lurah se Kecamatan Kulim, ASN, unsur tiga pilar yang diwakili Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Forum RT/RW, LPM serta Linmas terlibat dalam kegiatan gotong-royong (Goro), Jumat (5/7/2024) pagi.

Pantauan di lokasi Goro di Jl. Pesantren, Kelurahan Pematangkapau, terlihat Camat, jajaran kelurahan serta unsur lainnya telah sampai di titik kumpul pukul 06.30 WIB. Briefing dilakukan sebelum membersihkan lokasi tumpukan sampah ilegal sepanjang 50 meter di ruas jalan lintas Timur tersebut.

“Goro ini rutin setiap Jumat kita lakukan sejak beberapa bulan lalu dengan sasaran TPS ilegal. Saat ini kita fokus di tiga titik lokasi yakni Jl Pesantren, Jalan Daru-daru dan Jl. Kapausari Ujung,” ujar Camat sembari menyebutkan dasar giat Goro kali ini berdasarkan Surat Sekdako Pekanbaru No.100/Set-DLHK/765/2024/ Tgl. 3 Juli 2024 Perihal Gotong Royong.

Dijelaskan lagi, untuk Goro selanjutnya akan dilakukan penutupan TPS ilegal di Jl.Daru-Daru dan Jalan Kapau Sari Ujung sesuai lokasi dan tanggal yang sudah ditetapkan 12 Juli dan 19 Juli 2024.

Lanjut Camat lagi, sebelumnya Goro penutupan TPS ilegal ini telah diupayakan maksimal dengan berbagai cara, termasuk memasang kamera CCTV tenaga Surya di lokasi Jalan Pesantren ini. Meski akhirnya kamera pengintai tersebut hilang digondol pencuri, namun Camat yang juga mantan pelatih PSPS Pekanbaru itu tak putus asa.

“Kita juga rencanakan membuat pos pantau di sekitar lokasi tumpukan sampah yang sepi dan jauh jangkauan masyarakat ini.  Setidaknya untuk menyadarkan dan efek jera bagi pelaku, karena pos pantau ini akan kita fungsikan dengan petugas jaga,” imbuh camat.

Usai Goro, petugas Gakkumdu DLHK Kota Pekanbaru didukung Satpol PP Kota Pekanbaru memasang police line serta spanduk sebagai tanda peringatan bagi warga.

“Memang serba sulit, masalah sampah ini ada tiap hari. “Namun kita tetap minta kesadaran masyarakat, agar tertib dan tidak membuang sampah di sembarangan tempat. “Kita tak segan segan memberi sanksi kepada pelaku, jika tertangkap tangan,” imbuh camat lagi.

Sedangkan sampah yang terkumpul, langsung diangkut petugas menggunakan mobil truk sampah untuk dibuang di tempat pembuangan sementara, sebelum menuju tempat pembuangan akhir.

Selain memasang police line, petugas Gakkum juga memasang spanduk imbauan kepada masyarakat yang berbunyi, “Lokasi Sampah Liar Ditutup”. Barangsiapa yang membuang sampah kembali, akan dikenakan sanksi sesuai Perda No 13 tahun 2021 Pasal 18 huruf B dengan denda maksimal Rp5 juta rupiah. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *