Rokan Hulu Terasriau com -Perempuan Berinisial DS alias Dewi Sartika (48) Buronan kasus penipuan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam di Perumahan Vila pesona Asri blok C 11 no.3 Kecamatan Batam Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,Senin 22/7/2024 Sekitar Jam 18.30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH, melalui Keterangan Persnya mengatakan penangkapan Dewi dilakukan oleh tim gabungan intelijen di Perumahan Villa Pesona Kota Batam, Dewi Sartika jadi buronan sejak putusan inkrah tahun 2012 lalu dan selama jadi buronan Dia kerap berpindah tempat.
“DS merupakan terpidana kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rokan Hulu. Hukuman yang diberikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2012,” Ujarnya, Selasa (23/7/2024)malam
Kajari Fajar HW mengatakan Makhamah Agung telah memvonis inkrah pada 2012 lalu. Namun, sejak vonis dibacakan, Dewi Sartika yang merupakan kontraktor itu hilang dan tidak ada kabar “Mahkamah Agung memvonisnya pada tahun 2012 lalu. Sejak saat itu yang bersangkutan jadi buronan” katanya.
Dalam proses penangkapan tersebut, tim Intelijen melakukan pemantauan sejak 3 hari terakhir. Keberadaan Dewi terendus berada di Perumahan Villa Pesona Batam dan langsung ditangkap.
Setelah itu lalu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan menggunakan pesawat Citylink dari Batam menuju Pekanbaru pada hari Selasa 23 Juli 2024 dan sekitar jam 11.00 WIB,
Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rohul menyusul Tim Intelijen Kejari Rohul ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penjemputan DPO atas nama Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan No. Print-1748/L.16/Eoh.3/07/2024.
DPO atas nama DS merupakan terpidana pada tahun 2009 telah melakukan pidana penipuan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sejumlah Rp 30.500.000,- (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Safii Jasid S.Sos. tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011 menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Bahwa sekira pukul 15.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyerahkan DPO atas nama DS ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.
Selama proses pengamanan mulai dari penangkapan hingga menyerahkan DPO atas nama DS ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian berjalan dengan aman dan kondusif karena terpidana bersikap kooperatif.” Pungkasnya
Sumber: Kajari Rohul /Sungkono (SKN)*