Galian C Beraktivitas Bebas di Sungai Tapi desa Petai, Masyarakat minta Polda Riau Tangkap Pelakunya.

Galian C Beraktivitas Bebas di Sungai Tapi desa Petai, Masyarakat minta Polda Riau Tangkap Pelakunya.

TERAS RIAU -Kegiatan ilegal seperti galian C (Quari) seharusnya dilakukan dengan adanya izin, apabila tidak ada izin! maka pelaku sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

 

“Bagi siapapun yang melaksanakan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,”

 

“Bagi penjual atau pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” ucap R Masyarakat di desa Petai.

 

“Jadi saya berharap Polda Riau untuk dapat menangkap pelaku ilegal galian C (quari) dan memusnahkan kegiatan ilegal tersebut, karena ini sangat berdampak bagi masyarakat dan juga berdampak kepada sektor lainnya,”Terang R yang setiap hari melintas di Wilayah tersebut.

“Alat berat itu bermain pada malam hari dan subuh/dinihari di Sungai Tapi desa Petai,”jelas R lokasi tersebut jauh dari keramaian.

 

Selain lahan kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c, terjadi perubahan topologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain***(Rls)