Tak Kenal Lelah Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Kembali Gasak 5 Pengedar dan Pemakai Shabu

Riau254 Views

terasriau.com

Rokan Hulu – Polsek Kepenuhan Resort Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayahnya, hal tersebut
disampaikan Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH Kepada Reporter media ini, Minggu (31/03/2024) Siang

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH menyampaikan bahwa kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu kasus pencurian satu unit Hand Phone yang terjadi di ruang rawat inap Puskesmas Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Sabtu (30/3/2024)
.
Korban bernama Suherman (40) Warga Jl. Imam Bonjol RT 011 RW 006 Desa Kepenuhan Baru Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, dari kasus ini dua
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Onje As (40) bermukim di Jalan Malin Duano RT 002 RW 001 Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dan seorang lagi bernama Ramadona AR (32)
Warga Jalan Malin Duano RT 002 RW 001 Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis,

Kedua Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit Hp Realme Type RMX3231 warna hitam seharga Rp 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA type Vixion serta Narkotika jenis Sabu didalam bungkus Rokok Lufman.

Sesampainya di Polsek, penyidik melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan badan, pakaian yang dipakai oleh Onje dan Ramadon maka ditemukan satu bungkus Rokok merk LUFFMAN yang berisikan beberapa plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dan dan 1 buah Kaca Phirex.

Tak sampai disitu saja lalu Kapolsek Iptu Ulik Iwanto memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang SH agar dilakukan pemeriksaan, lebih mendalam atas perkara tersebut

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Onje AS tentang sumber dari mana diperolehnya narkotika dan atas pengakuannya bahwa Shabu-Shabu tersebut milik AP lalu pada pukul 08.00 Wib AP bersama dan KI diamankan di rumah AP yang berada di Jalur 5 Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu dan di kamar AP ditemukan 1 buah kaca Phirex dan 1 lembar kertas bening kosong, namun Ketika dilakukan introgasi mengaku bahwa barang bukti narkotika Shabu-Shabu yang ada pada Onje adalah benar miliknya yang dibeli dari orang bernama Irwan di Perumahan PT. SJI dengan jumlah 1 Gram dengan harga Rp. 700.000,-Katanya.

Dia menambahkan “setelah AP diamankan bahwa dana untuk membeli Narkotika jenis Shabu-Shabu tersebut dibeli dengan cara patungan selanjutnya atas nama AP,KI dan AK turut diamankan Sabtu (30/03/2024) sekira pukul 08.00 Wib

Saat ini kelima pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Kepenuhan guna penanganan dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pencurian sementara dua Pelaku ini pernah dihukum

Kelima orang tersebut bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun.
Editor. : Alfian Top
Sumber : Humas Polres Rohul