Terkuak! Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi untuk Giat PETI di Singingi Hilir

Terkuak! Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi untuk Giat PETI di Singingi Hilir

TERAS RIAU TELUK KUANTAN -Sebuah gudang diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi di desa Tanjung Pauh kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Terlihat oleh Awak Media bebas beroperasi. Menurut warga setempat giat tersebut telah bertahun tahun tanpa tersentuh dan diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH)

 

Praktik para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ini sudah berlansung cukup lama, namun warga sekitarpun juga heran, kenapa tidak diketahui oleh Aparat Penegak Hukum?

 

Menurut narasumber media ini sebut saja namanya (Badual), bukan nama sebenarnya,”Pemilik gudang penimbunan minyak tersebut berinisial SPY, yang  sudah melakukan bisnis ilegalnya itu lumayan lama, SPY tidak hanya memiliki satu gudang saja tetapi dua gudang yang dibantu adiknya UCK”terang Badual.

 

 

Praktik mafia tersebut tidak tanggung-tanggung, SPY dan adiknya UCK tersebut menargetkan 100 jerigen setiap malamnya yang diambil dari kencing mobil tangki, sebelum sampai ke SPBU dipastikan berhenti ke tempat SPY dan UCK.

 

“Terget mereka 100 jeregen dalam satu malam bang, jadi sebelum bongkar di SPBU, Kencing dulu di Gudang SPY dan adiknya itu” sebutnya

 

Lanjut Badual, Parahnya lagi BBM bersubsidi tersebut ditimbun dan dijual ke para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Singingi Hilir, terutama Sungai Paku dan Tanjung Pauh

 

“Yang lebih parahnya lagi bang, BBM bersubsidi tersebut dijual kepada pemain PETI diwilayah Sungai Paku dan Tanjung Pauh” jelasnya.

 

Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Kuansing (AMUK) Tio Afrianda, S.hub.int mengatakan “Selama ini keberadaan para mafia BBM ilegal ini nyaris tidak tersentuh hukum. Mereka ada, tetapi sangat sulit diungkap. Sudah menjadi rahasia umum sepak terjang mereka ini,” ujar Tio Afrianda

 

Tio menjelaskan bahwa penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

 

“Penimbunan BBM solar bersubsidi merupakan tindak pidana, jelas merugikan negara dan masyarakat, apalagi proses penyimpanan nya tidak sesuai standar keamanan” jelasnya

 

Jika ditilik dari peraturannya, untuk melakukan kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi, harus mengantongi izin usaha terdiri dari izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, dan Izin Usaha Niaga.

 

Tio Afrianda juga menguraikan,” Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Tutupnya.

 

Oleh sebab itu, Awak Media ini mencoba menghubungi diduga pemilik Gudang inisial UCK, namun ia tidak menjawab konfirmasi Awak Media ini. Maka, dugaan semakin kuat ia benar benar mafia nya.

 

Terkait hal tersebut, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolsek Singingi Hilir melalui Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Deby Setyawan ,SH MH, mengatakan,”Terima kasih atas informasinya dan akan kita tindak lanjuti, tapi kita cari dulu akurasi keberadaan TKP penimbunan tersebut,” tutup Kanitreskrim yang baru bertugas di wilayah tersebut.(Tim)