Rokok Ilegal Merek ‘Camclar’ Beredar Luas di Kuansing

Rokok Ilegal Merek 'Camclar' Beredar Luas di Kuansing

 RIAU KUANSING -Rokok ilegal merek Camclar  tanpa memiliki banderol bea dan cukai ternyata baru baru ini beredar luas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

 

Saat ditelusuri, sejumlah warung rokok di Kota Teluk Kuantan, Lubuk Jambi, Kuantan Mudik dan Benai terlihat rokok Camclar tersebut dijual di kedai-kedai rokok.

 

Kalau melihat sepintas, rokok merek Camclar ini tidak terlihat ada label bea cukai di samping atas rokok. Diduga pemasok rokok merek  Camclar ini di Kenegerian Kari, Inisial RD

 

“Harganya kalau tidak salah itu Rp10 ribu satu bungkus,” ujar salah seorang warga di Teluk Kuantan, Senin, 11 Juli 2023.

 

Menurutnya, mungkin karena tidak memiliki label cukai, rokok merek  Camclar ini harganya murah dan terjangkau oleh masyarakat di Kuansing.

 

Sementara, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Kuansing, Rusman Antagana mengatakan terkait rokok ilegal dari sisi komersil memiliki harga yang sangat murah namun terdapat banyak efek negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama ada penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan. “Dampak beredar Rokok Ilegal diantaranya penerimaan bagi negara tidak ada dan meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja di Kuansing,”ujar Rusman Antagana.

 

Aparat Penegak Hukum terkait peredaran rokok Ilegal di Kuansing belum terkonfirmasi saat berita ini dipublikasikan. (Krt)