TRAS RIAU PEKANBARU –Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang sempat Viral diberitakan beberapa media Online belakangan lalu, kini menjadi Atensi berbagai pihak, termasuk Kalangan Aktivis Lingkungan.
Aktivis lingkungan yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kuansing (AMUK) resmi melaporkan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin yang berlokasi di Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi ke Polda.
Surat Nomor :002/AMUK/VII/2023 dengan Perihal : Laporan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Kabupaten Kuantan Singingi itu di terima oleh Petugas Di Ruangan SETUM Mapolda Riau, Selasa 25 Juli 2023
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing(AMUK) Tio Afrianda, S.hub.Int saat dihubungi awak media.
“Benar bang, Aktivitas tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba” Terang Tio mahasiswa yang baru menyelesaikan Studi S1 nya di Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik UR itu.
“Kalau kita kaji dari sisi hukumnya, penambangan tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jadi jelas hak tersebut Ilegal dan melanggar ketentuan Pasal 158″Tambahnya
Masih dikatakan Tio Disamping dari sisi hukumnya yang telah di langgar dampak yang di timbulkan oleh Aktivitas tersebut juga sangat lah buruk bagi Kelangsungan hidup dan lingkungan sekitar
“Bukan hanya dari sisi Hukum, dampak lingkungan yang di timbulkan akibat kegiatan tersebut sangat lah fatal, seperti :Penurunan Kualitas Lingkungan,
Pencemaran Lingkungan, Selain itu juga perpengaruh pada aktivitas masyarakat disekitar tambang”
Untuk itulah, Tio berharap Bapak Kapolda Riau IRJEN POL MUHAMMAD IQBAL dapat menindaklanjuti laporan pihaknya agar dapat menyelesaikan permasalahan PETI di Kuansing, dan mengungkap siapa dalang dari kegiatan Ilegal tersebut sehingga para pelaku berani terang-terangan melakukan aktivitas PETI di Tengah perkampungan bahkan di pinggir jalan lintas seperti yang sedang berulang di Desa Tanjung Pauh tepatnya di Pulau Pramuka
“Kami berharap agar laporan kami ini menjadi Atensi Bapak Kapolda Riau IRJEN POL MUHAMMAD IQBAL, untuk menertibkan Aktivitas PETI dan mengungkap siapa Dalang (Beking) dibalik Aktivitas Ilegal yang beroperasi di Desa Tanjung Pauh Tersebut”
Tidak hanya di Desa Tanjung Pauh Tio dan kawan-kawan juga melampirkan Bukti Foto kegiatan Penambangan Ilegal di beberapa Desa yang berada di Singingi Hilir
“Bukan hanya di Tanjung Pauh saja yang kita laporkan, Desa Koto Baru, Des Petai, Desa Sungai Paku juga kita laporkan lengkap dengan Foto-foto Dokumentasi nya” Cetusnya
Apabila tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing tidak diindahkan dalam waktu 7×24 jam Tio dan kawan-kawan akan melakukan Aksi Unjuk Rasa untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung didepan Mapolda Riau
“Kalau tuntutan kami tidak di indahkan kami akan gelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan kami secara langsung di depan Mapolda Riau”tutup Tio ***